Menuju konten utama

Banjir Awal 2020, 12 Daerah di Jabar & Banten Kini Tanggap Darurat

Penetapan tanggap darurat daerah terkena banjir dan tanah longsor di Jawa Barat dan Banten mempermudah penyaluran bantuan dan penanganan pascabencana.

Banjir Awal 2020, 12 Daerah di Jabar & Banten Kini Tanggap Darurat
Kondisi bangunan sekolah di SMPN 1 Lebak Gedong masih tertimbun material longsor di Desa Ciladaheun, Lebak, Banten, Senin (6/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/ama.

tirto.id - Banjir dan longsor di awal 2020 di Jawa Barat dan Banten membuat pemerintah daerah setempat menetapkan status tanggap darurat.

Berdasar rekapitulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terdapat 12 daerah yang telah masuk masa tanggap darurat. Sebanyak 5 daerah di Provinsi Banteng dan 7 daerah di Jawa Barat.

Rincian di Jawa Barat meliputi:

  1. Kota Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 1-7 Januari 2020;
  2. Kabupaten Bekasi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2-8 Januari 2020;
  3. Kabupaten Bandung Barat, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2-8 Januari 2020;
  4. Kabupaten Indramayu, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2-8 Januari 2020;
  5. Kota Depok, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang, 1-7 Januari 2020;
  6. Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2-16 Januari 2020;
  7. Kabupaten Karawang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2-8 Januari 2020.

Riancian di Banten meliputi:

  1. Kota Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1-14 Januari 2020;
  2. Kabupaten Tangerang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1-14 Januari 2020;
  3. Kabupaten Serang, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1-14 Januari 2020;
  4. Kota Tangerang Selatan, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1-14 Januari 2020;
  5. Kabupaten Lebak, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor, 1-14 Januari 2020.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi (Kapusdatinkom) BNPB Agus Wibowo mengatakan, penetapan tanggap darurat ini akan mempermudah penanganan pascabencana sekaligus permudah pemerintah pusat beri bantuan.

"Dalam hal ini BNPB dapat memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke pemerintah daerah. Sementara itu bagi pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dianggarkan masing-masing daerah," kata Agus seperti dilansir BNPB, Senin (6/1/2020).

Bencana banjir dan longsir di Banten dan Jabar ini mengakibatkan 1.317 rumah rusak berat, 7 rumah rusak sedang, dan 544 rumah rusak ringan, berdasar pendataan BNPB per 4 Januari 2020.

Kerusakan lain terdapat pada 5 fasilitas umum rusak berat, 3 fasilitas pendidikan rusak ringan dan 2 rusak sedang. Kemudian, ada 2 fasilitas peribadatan rusak sedang dan 24 jembatan rusak berat.

Baca juga artikel terkait BANJIR 2020 atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz