Menuju konten utama

Balada Alat Peraga Pengobral Citra

Wajah-wajah tersenyum asing disertai nomor urut dan logo partai politik yang terpampang di baliho hingga spanduk itu, seperti tak pernah sirna dari pandangan mata. Sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai masa kampanye bagi kontestan Pemilu 2024. Ribuan wajah calon legislatif seperti sedang berebut tempat untuk mengobral citranya lewat medium alat peraga kampanye (APK).

Balada Alat Peraga Pengobral Citra
Alat peraga kampanye yang sobek di Jakarta.
2024/02/12/balada-alat-peraga-pengobral-citra-sth-1_01.jpg
Pengendara motor melintas di dekat alat peraga kampanye di Jakarta. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
2024/02/12/balada-alat-peraga-pengobral-citra-sth-2_01.jpg
Alat peraga kampanye terpasang di pohon di Tangerang Selatan, Banten.
2024/02/12/balada-alat-peraga-pengobral-citra-sth-3_01.jpg
Alat peraga kampanye terpasang di tembok di Tangerang Selatan, Banten.
2024/02/12/balada-alat-peraga-pengobral-citra-sth-5_01.jpg
Dua alat peraga kampanye terpasang di bangunan Rusun Petamburan, Jakarta.
2024/02/12/balada-alat-peraga-pengobral-citra-sth-6_01.jpg
Warga berjalan di dekat alat peraga kampanye di Kota Tangerang, Banten.
2024/02/12/balada-alat-peraga-pengobral-citra-sth-7_01.jpg
Alat peraga kampanye yang rusak menempel pada tembok di Tangerang Selatan, Banten.
2024/02/12/balada-alat-peraga-pengobral-citra-sth-8_01.jpg
Warga beristirahat di bawah alat peraga kampanye yang rusak di Jakarta.
2024/02/12/balada-alat-peraga-pengobral-citra-sth-9_01.jpg
Alat peraga kampanye tercoret tinta merah yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Tanah Abang, Jakarta.
2024/02/12/balada-alat-peraga-pengobral-citra-sth-10_01.jpg
Alat peraga kampanye terpasang di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta.
2024/02/12/balada-alat-peraga-pengobral-citra-sth-11_01.jpg
Petugas Satpol PP Kota Tangerang bersiap menertibkan alat peraga kampanye di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten.
Wajah-wajah tersenyum asing disertai nomor urut dan logo partai politik yang terpampang di baliho hingga spanduk itu, seperti tak pernah sirna dari pandangan mata. Sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai masa kampanye bagi kontestan Pemilu 2024. Ribuan wajah calon legislatif seperti sedang berebut tempat untuk mengobral citranya lewat medium alat peraga kampanye (APK).

Fenomena maraknya APK yang tiba-tiba muncul jelang Pemilu 2024 itu menggugah ingatan tentang seorang pemuda tampan bernama Narkissos pada kisah mitologi Yunani. Narkissos selama hidupnya hanya terpaku di hadapan sebuah kolam yang memantulkan rupa citra dirinya yang kemudian membuatnya acuh dengan orang disekitarnya hingga kematian menjemputnya.

Tidak jauh berbeda dengan Narkissos, para kontestan pemilu berlomba menampilkan eksistensi rupa citranya tanpa memperdulikan ketertiban publik. Para kontestan pemilu rela melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 71 (1) yang melarang pemasangan APK sembarangan agar wajahnya dapat terpampang di lokasi strategis seperti pembatas jalan hingga pepohonan yang kemudian menyebabkan sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas dan merusak estetika lingkungan.

Kemiripan kontestan Pemilu dengan Narkissos juga dapat terlihat dari dominasi alat peraga yang hanya memuat foto wajah-wajah para kontestan minim dengan gagasan dan visi-misi. Hal ini tentu kurang efektif karena tidak memberikan informasi gagasan kepada calon pemilih agar memiliki alasan untuk menentukan pilihan.

Maka, hendaknya kontestan pemilu yang menyematkan gagasan besarnya untuk membangun negara tidak sembarangan memasang APK yang menampilkan wajah mereka. Karena tidak menutup kemungkinan pemasangan sembarangan yang mulanya bertujuan untuk mengenalkan citra diri tersebut justru menjadi bumerang sehingga calon pemilih enggan memilih saat pemilu pada 14 Februari 2024.


Teks: Sulthony Hasanuddin

Editor : Wahyu Putro A
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya dari M. Zaenuddin

Oleh: M. Zaenuddin