Fahreza Rizky

Fahreza Rizki adalah seorang News Editor di Tirto.ID sejak Februari 2022 hingga saat ini. Ia telah bekerja selama 1 tahun 2 bulan di perusahaan tersebut. Kantor Tirto.ID berlokasi di Jakarta.

Indeks Tulisan

Hukum
Rabu, 31 Agt 2022

Truk Kontainer Tabrak Tiang BTS di Bekasi: 10 Tewas, 20 Luka-luka

Sebanyak 30 orang menjadi korban dalam kecelakaan truk kontainer di Bekasi. 10 di antaranya tewas di tempat.
Hukum
Selasa, 30 Agt 2022

Ferdy Sambo Cs Pakai Baju Tahanan saat Jalani Rekonstruksi

Ferdy Sambo memakai baju tahanan warna oranye dengan tangan terikat borgol plastik.
Hukum
Selasa, 30 Agt 2022

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dimulai

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J diawali dari rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III dan berlanjut ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Hukum
Selasa, 30 Agt 2022

Bharada E Dipastikan Bertemu Sambo di Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Polri mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan meliputi 78 adegan di sejumlah TKP.
Hukum
Senin, 29 Agt 2022

LPSK Usul Bharada E Pakai Stuntman di Rekonstruksi Kasus Brigadir J

LPSK mengusulkan Bharada E tak bertemu Ferdy Sambo dalam rekonstruksi kasus yang akan digelar besok.
Hukum
Rabu, 24 Agt 2022

Kapolri: Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Etik Besok

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Hukum
Rabu, 24 Agt 2022

DPR ke Kapolri: Ferdy Sambo Belum Diperlihatkan ke Publik

Kapolri diminta melakukan reformasi institusi usai kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Hukum
Jumat, 19 Agt 2022

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana seperti para tersangka lainnya.
Hukum
Rabu, 10 Agt 2022

LPSK akan Suplai Makanan Cegah Bharada Eliezer Diracun

Pimpinan LPSK akan bersidang untuk memproses Bharada E menjadi terlindung dalam perkara kematian Brigadir J.
Hukum
Kamis, 21 Juli 2022

Sopir Transjakarta Tabrak Penumpang hingga Tewas Jadi Tersangka

Tersangka dijerat dengan pasal kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.