Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Aturan Salat Idul Adha 2021 di Surat Edaran Menteri Agama Terbaru

Kasus COVID-19 melonjak, Menag Yaqut imbau agar tidak menggelar salat Idul Adha di zona oranye dan merah pada masa pandemi.

Aturan Salat Idul Adha 2021 di Surat Edaran Menteri Agama Terbaru
Umat muslim menunaikan ibadah Shalat Idul Adha 1441 H di ruas kolong Tol Ancol, Pademangan, Jakarta, Jumat (31/7/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengimbau agar tidak menggelar salat Idul Adha 2021 di zona oranye dan merah pada masa pandemi COVID-19.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi COVID-19.

"Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," kata Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).

Ketua Umum GP Ansor itu menuturkan, salat Iduladha hanya diizinkan di lapangan terbuka, masjid, atau musala di daerah yang dinyatakan aman dari virus Corona atau di luar zona merah dan oranye berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

Menag Yaqut meminta kepada panitia penyelenggara salat Idul Adha wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif, adanya mutasi varian baru di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," ucapnya.

Selama melaksanakan salat Idul Adha, penyelenggara wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:

  1. Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit;
  2. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antar-jemaah;
  3. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  4. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
  5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;
  6. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain;
  7. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha;
  8. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Dalam SE Nomor 15 Tahun 2021, Menag menuturkan, malam takbiran untuk menyambut Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan

sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  2. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  3. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
Selain malam takbiran dan salat Idul Adha, dalam SE 15/2021 juga mengatur pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
  2. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPHR dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  4. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  5. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz