tirto.id - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyampaikan bahwa aturan soal insentif bagi Devisa Hasil Ekspor dari perusahaan eksportir sumber daya alam bakal dirampungkan pekan ini.
Pembentukan beleid tersebut merupakan langkah lanjutan dari pembaruan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI yang diluncurkan pemerintah dua pekan lalu.
Nurwan menyampaikan, ada sejumlah aturan yang bersifat teknis dalam perumusan beleid tersebut. Salah satunya soal konversi DHE dari dolar ke rupiah.
"Ada kewajibannya, lengkapnya nanti ditanya ke Kemenko Perekonomian," ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (27/11/2018).
Ia menyampaikan, keputusan tersebut dibahas dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian yang berlangsung sore tadi. Sebelumnya, kewajiban untuk mengkonversi DHE tersebut juga diusulkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Ia meminta devisa tersebut harus diendapkan paling sedikit enam bulan dan dikonversikan dalam bentuk rupiah sesuai Nomor 94 Tahun 2018 soal Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu yang diteken sejak 7 September 2018.
Dalam beleid tersebut, Mendag juga berharap agar ke depan aturan memasukkan, menyimpan, hingga mengonversi DHE ke rupiah akan berlaku wajib bagi eksportir komoditas sumber daya alam, seperti minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO).
Sayangnya, Nurwan Enggan menjelaskan lebih detail berapa persen DHE yang wajib dikonversi saat diendapkan di Indonesia. "Tunggu rampung dibahas dulu," ucapnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo