Menuju konten utama

ASPI Siap Rekomendasikan Cabut QRIS Terindikasi Judol

Sanksi blokir akan dijatuhkan kepada merchant yang kedapatan memfasilitasi transaksi judol.

ASPI Siap Rekomendasikan Cabut QRIS Terindikasi Judol
Pedagang warung makan mengenakan kaus bergambar pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Malang, Jawa Timur, Rabu (14/1/2026). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan instrumen pembayaran digital.

Ketua ASPI, Santoso, menyatakan pihaknya tidak akan segan-segan mencabut layanan QRIS serta memblokir rekening, baik milik pengguna maupun merchant, yang terbukti disalahgunakan untuk aktivitas perjudian online.

Santoso menyayangkan adanya penyimpangan fungsi dari sistem pembayaran yang seharusnya berorientasi untuk mendukung perekonomian dan transaksi sah masyarakat, justru diselewengkan untuk praktik ilegal.

"Karena QRIS itu pada dasarnya untuk mendukung ekonomi daripada masyarakat. Nah, tentunya untuk judol QRIS ini sudah terjadi penyimpangan. Untuk itu adalah tanggung jawab kita bersama, kita akan mengimbau kepada seluruh member kita di ASPI untuk tidak memasuki wilayah-wilayah yang dilarang," ujar Santoso saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Terkait sanksi, Santoso memastikan bahwa instansi berwenang bersama ASPI akan bergerak apabila ditemukan bukti-bukti keterlibatan dalam praktik pencucian uang maupun perjudian, merujuk pada ketentuan Undang-Undang PPATK.

"Pasti akan diblokir. Kita akan berkoordinasi, kalau memang ini adalah ada bukti-bukti, maka kita akan tindak tegas, maka QRIS-nya akan kita cabut dan kita akan matikan alat bayarnya," ucapnya.

Menjawab kekhawatiran masyarakat luas yang cemas rekening pribadinya ikut terblokir salah sasaran akibat maraknya isu pemblokiran, Santoso menjelaskan bahwa ASPI memberlakukan pendekatan yang berbeda antara pihak pembayar (payer) dan penyedia barang/jasa (merchant).

Bagi masyarakat atau konsumen yang menggunakan QRIS murni untuk transaksi pembayaran sehari-hari, pihak asosiasi akan mengedepankan langkah edukasi. Sebaliknya, sanksi blokir akan dijatuhkan kepada merchant yang kedapatan memfasilitasi transaksi judol.

"Jadi kalau tindakan-tindakan yang berjudi, maka kita akan menutup itu, ya, dan otomatis rekeningnya akan kita blokir juga karena tidak sesuai dengan proposisinya," jelas Santoso.

Baca juga artikel terkait QRIS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto