Menuju konten utama

Apotek Online BPJS: Cara Kerja dan Manfaatnya

Apotek Online BPJS adalah aplikasi berbasis website dan menggantikan aplikasi apotek dekstop yang sebelumnya digunakan oleh apotek.

Apotek Online BPJS: Cara Kerja dan Manfaatnya
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Pemegang kartu BPJS kadang sering disulitkan dengan minimnya ketersediaan obat di apotek rumah sakit. Namun, hal ini agaknya tak perlu dikhawatirkan lagi.

Pada bulan Agustus 2018, BPJS Kesehatan telah meluncurkan sebuah aplikasi apotek online yang dapat memudahkan apoteker rumah sakit dalam melayani pasien peserta BPJS.

Peluncuran Apotek Online BPJS ini tentu sangat membantu pihak Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Faskes dapat dengan mudah mengetahui kuantitas obat apotek di mana pun yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artinya, peserta BPJS tak lagi kesulitan menebus obat, karena faskes telah memberi rujukan pada pasien untuk menebusnya di apotek lain.

Apotek Online BPJS adalah aplikasi berbasis website dan menggantikan aplikasi apotek dekstop yang sebelumnya digunakan oleh apotek.

Aplikasi Apotek Online ini mempercepat faskes dalam proses penagihan klaim obat luar paket. Selain itu, dengan adanya apotek online ini, riwayat pelayanan obat setiap peserta BPJS dapat diakses secara cepat di mana pun dan kapan pun selama pengakses terkoneksi dengan internet.

Apotek juga dapat melaporkan keluhan ketersediaan obat secara online serta melakukan pencatatan resep obat pada aplikasi apotek online ini.

Adanya Apotek Online BPJS diharapkan dapat mempermudah apotek dalam melayani pemegang kartu BPJS serta dapat meningkatkan kepuasan peserta jaminan kesehatan.

Pasien pemegang kartu BPJS yang dirujuk untuk menebus obat di luar faskes tempat berobat pun tak perlu khawatir akan ditagih biaya obat. Sebelum menebus obat, pasien harus datang terlebih dahulu ke petugas BPJS center yang terdapat di rumah sakit, dengan membawa salinan resep obat dan membawa surat keterangan bahwa obat yang dimaksud habis atau tidak tersedia di faskes tempat pasien berobat.

Petugas lantas akan membuatkan pasien salinan surat eligibilitas peserta untuk menebus obat secara gratis di luar apotek rumah sakit. Setelah itu, dengan membawa ketiga dokumen tersebut, pasien dapat menebus obat tanpa dipungut biaya sepeser pun di apotek-apotek yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebelum diluncurkannya Apotek Online BPJS ini, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan aplikasi bernama MobileJKN yang mempermudah pengurusan administrasi peserta BPJS. Aplikasi ini sudah dapat di unduh pada gawai Android dan Apple.

Baca juga artikel terkait APOTEK atau tulisan lainnya dari Budwining Anggraeni Tiyastuti

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Budwining Anggraeni Tiyastuti
Penulis: Budwining Anggraeni Tiyastuti
Editor: Ibnu Azis