tirto.id - Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Tenaga pendamping lokal desa bertugas di desa dengan jenjang tingkatan tenaga kerja terampil pemula.
Pengelolaan TPP dilakukan dengan sejumlah tahap meliputi: rekrutmen, kontrak kerja, pembayaran gaji dan tunjangan, peningkatan kapasitas, sertifikasi, pendayagunaan, pengendalian dan evaluasi kerja.
Pendampingan desa adalah upaya meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembentukan dan pengembangan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama, peningkatan sinergitas program dan kegiatan desa, serta kerja sama antar desa untuk mendukung pencapaian SDGs desa.
Tugas Pokok dan Fungsi PLD
Tugas dan fungsi PLD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020.
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan pendataan desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa yang berskala lokal desa;
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan BUM desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi desa;
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam sistem informasi desa; dan
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Rincian Tugas PLD
Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa dibuktikan dengan laporan.
- Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan pembangunan desa, dibuktikan dengan laporan.
- RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa.
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan.
- Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama.
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan.
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran.
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data.
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.
- Tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa.
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
- Secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
- Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
- Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto