tirto.id - SPMT diperlukan guru PPPK sebelum memulai bekerja sebagai ASN di masing-masing sekolah. SPMT dapat diurus di institusi yang membuka formasi.
PPPK atau singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja termasuk prioritas dalam seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), demikian seperti dilansir laman BKN.
Bagi guru PPPK 2023 yang telah dinyatakan lulus seleksi, mereka kemudian wajib mengurus SK dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT tersebut dapat diperoleh dari institusi pemerintah yang membuka formasi, sebelum mulai menjalankan tugas mengajar dengan status pegawai ASN.
Artinya, SK dan SPMT ini hanya bisa diperoleh lewat institusi yang menaungi masing-masing guru PPPK 2023.
Di Bengkulu, 297 guru PPPK 2023 Kabupaten Kaur dapat mengurus SPMT di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur.
Setelah mendapatkan SPMT tersebut, maka para guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah tersebut sudah dapat melaksanakan tugas mengajar di sekolah masing-masing.
Adapun terkait besaran gaji guru PPPK, hal ini tergantung dari golongan dan masa kerja dengan kisaran terendah Rp1.794.900 dan tertinggi Rp6.786.500.
Golongan guru PPPK terdiri dari 1 hingga 17. Mereka mempunyai perbedaan besaran gaji yang dihitung menurut masa kerja minimal dan maksimal.
Semisal untuk golongan 1 dengan masa kerja 0 tahun, guru PPPK berhak mendapatkan gaji sebesar Rp1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun besaran gajinya adalah Rp2.686.200.
Pada golongan 17 dengan masa kerja nol tahun, guru PPPK memperoleh gaji Rp4.132.200. Di lain sisi, mereka yang tercatat mempunyai masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji senilai Rp6.786.500 sekaligus menjadi yang tertinggi.
Info Besaran Gaji PPPK 2023 Golongan 1-17
Dikutip akun instagram resmi BKN, besaran gaji PPPK 2023 disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Terdapat 17 golongan dengan perbedaan masa kerja.
Berikut adalah besaran gaji PPPK 2023 Golongan 1-17:
Golongan 1
- Masa kerja nol tahun: Rp1.794.900
- Masa kerja maksimal 26 tahun: Rp2.686.200
- Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.843.900
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp2.964.200
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500
- Masa kerja maksimal 27 tahun: Rp3.089.600
- Masa kerja nol tahun: Rp2.325.600
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp3.879.700
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.043.800
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.214.900
- Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100
- Masa kerja maksimal 33 tahun: Rp4.393.100
- Masa kerja nol tahun: Rp2.966.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp4.872.000
- Masa kerja nol tahun: Rp3.091.900
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.078.000
- Masa kerja nol tahun: Rp3.222.700
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.292.800
- Masa kerja nol tahun: Rp3.359.000
- Masa kerja maksimal 32 tahun:Rp5.516.800
- Masa kerja nol tahun: Rp3.501.100
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.750.100
- Masa kerja nol tahun: Rp3.649.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp5.993.300
- Masa kerja nol tahun: Rp3.803.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.246.900
- Masa kerja nol tahun: Rp3.964.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.511.100
- Masa kerja nol tahun: Rp4.132.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun: Rp6.786.500