tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji mengurangi biaya hidup buruh di Jakarta, menyusul tuntutan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
“Kami merencanakan untuk bisa membantu para buruh dengan cara mengurangi biaya hidup mereka,” kata Anies ketika menerima para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) dilansir dari Antara.
Anies mengatakan untuk menaikkan UMP ada sejumlah ketentuan yang perlu ditaati.
Namun, kenaikan UMP yang mereka nilai belum memenuhi harapan para buruh, lanjut dia, dapat ditalangi oleh pemerintah agar bisa menurunkan biaya hidup.
Anies mencontohkan pengurangan biaya hidup dapat dilakukan dengan mengurangi biaya transportasi di Jakarta yang satu keluarga bahkan bisa mencapai 30 persen dari total pengeluaran atau biaya.
“Dengan diberikan biaya transportasi gratis, maka mereka langsung mendapatkan keleluasaan,” katanya.
Selain dari sisi biaya transportasi, kata Anies, juga dari sisi fasilitas pangan murah dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak-anak buruh sehingga dapat mengurangi biaya.
Untuk pangan murah, misalnya, dapat dilakukan melalui koperasi yang dikelola oleh asosiasi buruh yang kebutuhan pangannya dipasok dari PD Pasar Jaya. Dengan begitu, kata dia, biaya hidup bisa ditekan dan selisih tersebut dapat ditabung.
“Sehingga walaupun pendapatan sudah diatur lewat ketentuan PP yang ada tapi mudah-mudahan mereka bisa menabung karena biaya hidup bisa lebih rendah dengan bantuan Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Anies menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur saat menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta.
Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur Endang Hidayat mengatakan, mereka melakukan aksi menjelang penetapan UMP DKI Jakarta 2022.
“Kami sudah siapkan proposal untuk Pak Anies. Salah satu unsurnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2021. Kalau kami menyampaikan 3,57 persen (kenaikan UMP) adalah suatu angka yang realistis, di bawah batas minimal,” katanya.
Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan UMP 2022 pada Jumat (19/11).