Menuju konten utama

Anggota Polda Bali Jadi Tersangka Pemerasan Kencan via MiChat

Anggota Polda Bali meminta korban mengirimi uang Rp500 ribu per bulan dan mematok Rp1,5 juta untuk gawai yang diambil.

Anggota Polda Bali Jadi Tersangka Pemerasan Kencan via MiChat
Ilustrasi Teks Terapi. foto/istockphoto

tirto.id - Anggota Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa kencan di aplikasi MiChat.

"Jadi, sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Senin (21/12/2020), melansir Antara.

Ia menyebut, Ryanzo disangkakan dengan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," ujarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan personel tersebut tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Oh iya baik itu anggota, terutama anggota yang melakukan pelanggaran kita proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagai anggota Polri," kata Syamsi.

Sebelumnya pada Rabu (15/12/2020) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada.

Setelah pelapor dan tamu atau pelanggan tersebut bertemu untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang mana orang tersebut adalah Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu.

Terhadap korban MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.

Baca juga artikel terkait APLIKASI KENCAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali