tirto.id - Seluruh sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak digelar pada pekan ini. Penundaan juga berlaku pada sidang penghalangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Kabarnya, penundaan sidang selama sepekan ini untuk menudkung kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana berdalih penundaan dalam rangka melakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian publik.
"Bahwa berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata [alasan ditundanya sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua] akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara, untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan resechedule termasuk perkara FS dkk," ujar Ketut saat dihubungi Tirto, Senin (14/11/2022).
Penundaan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Ia menyebut seluruh agenda sidang terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua ditunda selama satu pekan.
"Iya ditunda sepekan," ujar Djuyamto dalam pesan singkatnya hari ini.
Djumyanto enggan menanggapi alasan penundaan sidang pada pekan ini karena adanya acara KTT G20 di Bali. Ia meminta menanyakan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan.
"Silakan tanya ke Kejaksaan ya," jelas Djumyanto.
Dengan penundaan tersebut, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni dari Senin (21/11/2022) hingga Jumat (26/11/2022).
Berikut jadwal hari sidang pekan kelima Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang dikeluarkan Humas PN Jakarta Selatan:
- Senin (21/11) sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang pemeriksaan saksi;
- Selasa (22/11) sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi;
- Kamis (24/11) sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Agenda sidang untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo, yakni pemeriksaan keterangan saksi dari penuntut umum. Sedangkan terdakwa Irwan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dan terdakwa Chuck Putranto agenda sidang pembuktian dari penuntut umum.
Pada hari Jumat (25/10) sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto