Menuju konten utama
Bantuan Subsidi Upah 2021

7 Sektor Usaha Prioritas yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida menjelaskan 7 sektor usaha yang diprioritaskan untuk mendapatkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

7 Sektor Usaha Prioritas yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada beberapa sektor usaha yang diprioritaskan untuk mendapatkan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Sektor usaha yang diprioritaskan tersebut yakni industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa menjadi prioritas untuk diberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan/bantuan subsidi upah (BSU).

Bantuan susidi upah juga diprioritaskan untuk pekerja buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

“Itu prioritas ya. Ada pula yang dikecualikan yaitu jasa pendidikan dan kesehatan,” kata dia, Jumat (30/7/2021).

Terkait dengan mekanisme penyalurannya, subsidi gaji ini disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Bank Penyalur bantuan ini adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” terang dia.

Ia menyatakan bahwa subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakeraan 2021 sedikit berbeda dengan tahun 2020 lalu. Besaran bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Ida juga menyatakan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Menurutnya, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri