Menuju konten utama

170 Sekolah di Kabupaten Bogor Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Disdik Kabupaten Bogor mengizinkan 170 sekolah menggelar uji coba pembelajaran secara tatap muka hingga 10 April 2021.

170 Sekolah di Kabupaten Bogor Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
Bupati Bogor Ade Yasin (kanan) berpamitan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar), Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Sebanyak 170 sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai menggelar uji coba pembelajaran secara tatap muka setelah hampir setahun menerapkan pembelajaran daring sejak pandemi COVID-19.

"Dari jumlah 232 sekolah yang diusulkan hasil verifikasi dan validasi yang lolos berjumlah 171 sekolah, dan ada satu sekolah MTs yang mengundurkan diri, jadi total izin yang dikeluarkan Disdik sebanyak 170 sekolah," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong Bogor, Senin (15/3).

Ratusan sekolah yang melaksanakan uji coba mulai hari ini terdiri dari 29 SD Negeri, 24 Madrasah Ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 Madrasah Sanawiah (MTs), tujuh Madrasah Aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.

"Pembelajaran tatap muka dilaksanakan di setiap kecamatan satu jenjang pendidikan dari mulai SD, MI, SMP, MTs, SMA, MAN dan SMK," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin menyebutkan bahwa uji coba tersebut dilaksanakan selama satu bulan, mulai 9 Maret-10 April 2021. Jika pada pelaksanaannya terdapat siswa atau pun guru yang positif COVID-19, maka pembelajaran di sekolah tersebut kembali menerapkan pembelajaran daring.

Ia mengatakan satuan pendidikan yang diizinkan melaksanakan sekolah tatap muka tetap harus melayani pembelajaran secara daring jika orangtua siswa tak memberi izin anaknya ke sekolah.

"Namun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, sekitar 72-95 persen orangtua siswa menyetujui untuk dilaksanakan," kata Ade Yasin.

Pemkab Bogor membolehkan uji coba pembelajaran tatap muka seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang efektif berlaku pada 9-22 Maret 2021.

Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor bernomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM berskala mikro.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri