tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 14 tahanannya yang berada di Rutan Gedung Merah Putih KPK dinyatakan positif COVID-19. Hal tersebut diketahui usai dilakukannya tes swab PCR pada 7 Januari 2021.
"Ke-14 tahanan telah dipindahkan ke Wisma Atlet hari ini, menjalani perawatan dan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).
KPK juga sudah melakukan tes cepat antigen kepada para petugas pengawal tahanan dan petugas rutan, sebagai langkah antisipatif penyebaran virus. Termasuk kepada para tahanan di rutan cabang KPK di Gedung C1 dan Pomdam Jaya Guntur. Menurut Ali hasilnya diketahui negatif.
Langkah antisipatif lainnya yakni melakukan penyemprotan disinfektan berkala untuk ruangan kerja pimpinan, dewan pengawas, pegawai, rutan KPK, dan termasuk ruang JPU KPK di PN Jakarta Pusat. Penyemprotan dilakukan pada setiap akhir pekan.
"KPK terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus covid 19 di lingkungan KPK dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai KPK," pungkas Ali.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto