Menuju konten utama

11 Perusahaan Berstatus KK Belum Setujui Amandemen

Menteri ESDM Ignasius Jonan akan melapor kepada Presiden Joko Widodo terkait perusahaan mineral dan batu bara yang menolak amandemen KK dan PKP2B.

11 Perusahaan Berstatus KK Belum Setujui Amandemen
Menteri ESDM Ignasius Jonan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan hingga saat ini masih ada sekitar 11 perusahaan berstatus Kontrak Karya (KK) dan 32 Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang belum menyelesaikan amandemen.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono, di kantor Kemneterian ESDM, pada Rabu (12/4/2017). Pihaknya menargetkan, tahun ini semua amandemen tersebut diselesaikan.

“Masih ada 11 KK yang belum menyetujui amandemen, dan sebanyak 32 Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang belum setuju amandemen, semua ditargetkan selesai pada 2017 ini,” kata Gatot, seperti dikutip Antara.

Gatot menjelaskan, sejauh ini Kementerian ESDM telah menandatangani KK sebanyak 34. Dua diantara Kontrak Karya tersebut telah berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kemudian 12 KK juga telah ditandatangani.

Berdasarkan hasil tersebut, total amandemen KK yang telah disetujui berjumlah 21. Kemudian untuk PKP2B ada sebanyak 74 perusahaan. Sebanyak empat PKP2B telah diterminasi dan 1 PKP2B masih dalam proses penutupan tambang. Persetujuan amandemen yang telah ditandatangani sebanyak 15 PKP2B. Total amandemen PKP2B berjumlah 37.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan akan melapor pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perusahaan mineral dan batu bara yang menolak amandemen KK dan PKP2B. Langkah tersebut untuk menentukan tindakan selanjutnya.

“Saya akan lapor kepada Presiden untuk menentukan tindakan apa yang paling tepat bagi perusahaan yang menolak menandatangani amandemen KK dan PKP2B,” kata Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuat kebijakan atau aturan yang akan membuat pengusaha menutup tambangnya.

“Tidak mungkin pemerintah membuat amandemen yang membuat pengusaha tidak dapat melanjutkan usahanya,” ujarnya.

Apabila kontrak tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan undang-undang, maka akan disesuaikan dan yang tidak bermasalah akan diteruskan, sebab Jonan menilai industri minerba adalah bisnis penuh perhitungan.

Proses amandemen ini berdasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Menurut Gatot, untuk KK yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak, dan ketentuannya akan disesuaikan, kecuali untuk upaya penerimaan negara.

Baca juga artikel terkait KONTRAK KARYA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz