Menuju konten utama

10 Korporasi Dituntut Bayar Denda Puluhan Miliar di Kasus Asabri

Para terdakwa korporasi dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa penerimaan fee yang tidak sah dalam produk reksa dana milik PT ASABRI.

10 Korporasi Dituntut Bayar Denda Puluhan Miliar di Kasus Asabri
Hakim Ketua Juandra (tengah) memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa korporasi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 perusahaan manajer investasi di antaranya PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Milenium Capital Management, PT Recapital Asset Management, PT Asia Raya Kapital, PT Corfina Capital Asset Management, PT Aurora Asset Management, dikenakan denda sebesar Rp4 miliar subsider 370 hari dan PT Pool Advista Aset Managemen dan PT Maybank Aset Management dikenakan denda sebesar Rp5 miliar subsider 410 hari terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) dengan ketentuan apabila korporasi tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan dan pendapatan milik korporasi dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda serta pidana tambahan berupa perampasan aset korporasi senilai dengan biaya manajemen yang diterima. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk 10 terdakwa korporasi kasus korupsi investasi PT ASABRI. Para terdakwa dihukum membayar pidana pokok berupa denda dan perampasan aset hingga puluhan miliar rupiah.

Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 dan Pasal 607 ayat (1) huruf a ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan tindak pidana pencucian uang dalam kedua primer," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).

Pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa korporasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kemudian, para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa penerimaan management fee yang tidak sah dalam perolehan investasi dalam produk reksa dana milik PT ASABRI.

"Perbuatan para terdakwa korporasi mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor atau masyarakat terhadap kesehatan keuangan dan kredibilitas pasar dalam negeri," ujar jaksa.

Sementara pertimbangan meringankan tuntutan ialah sejumlah terdakwa korporasi di antaranya memiliki itikad baik untuk melakukan pelunasan. Lalu, para terdakwa korporasi mengikuti persidangan dengan baik dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Berikut adalah daftar tuntutan lengkap bagi para korporasi:

1. PT OMI: pidana denda pokok Rp4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp9.838.589.986 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

2. PT VMI: pidana denda pokok Rp4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp63,07 miliar subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

3. PT MCM: pidana denda pokok Rp4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp49.471.038.453,70 sen subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

4. PT RAM: pidana denda pokok Rp4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp16.657.823.396 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

5. PT PAAM: pidana denda pokok Rp5 miliar subsider 410 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp8.081.303.029 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

6. PT ARK: pidana denda pokok Rp4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp63.074.176.112,30 sen subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

7. PT MAM: pidana denda pokok Rp5 miliar subsider 410 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 93.402.260.984 dengan memperhitungkan uang yang telah disita sejumlah Rp12.206.367.754,206 sen subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

8. PT CC: pidana denda pokok Rp4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp14.701.142.614 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

9. PT AAM: pidana denda pokok Rp4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp 11.627.938.353 subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

10. PT IIM: pidana denda pokok Rp4 miliar subsider 370 hari kurungan, perampasan aset senilai management fee yang diterima sebesar Rp62.500.112.833 dengan memperhitungkan uang yang sudah dititipkan senilai Rp7.445.126.652 miliar subsider pembekuan seluruh kegiatan korporasi selama 2 tahun.

Dalam perkara ini, 10 korporasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp7,87 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT ASABRI pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI ASABRI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto