Neno Warisman dipulangkan dari Pekanbaru akibat penghadangan yang terjadi di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada 25 dan 26 Agustus 2018. Saat di perjalanan pulang, Neno sempat terekam menggunakan mikrofon pesawat untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi sehingga menghambat kepulangan penumpang lain. Aksi Neno mendapat sorotan dari berbagai pihak karena dianggap telah melanggar ketertiban.
Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 412 ayat 2, setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Baca juga artikel terkait 2019 GANTI PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Louis Lugas Wicaksono
Oleh: Louis Lugas Wicaksono
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Fandhi Cahyadi
Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Fandhi Cahyadi