tirto.id - Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan izin kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk mengunjungi negara tersebut. Padahal otoritas Arab Saudi telah mengakui penggunaan vaksin COVID-19 jenis Sinovac dan Sinopharm sebagai syarat izin masuk untuk melaksanakan ibadah umrah.
Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono hingga saat ini pihaknya belum dapat melakukan dorongan ke pemerintah setempat terkait izin masuk jamaah umrah WNI ke Arab Saudi, mengingat penerbangan langsung dari Indonesia yang masih belum diizinkan oleh negara itu.
“Untuk dorong umrah belum bisa karena Indonesia masih di-suspend, belum boleh terbang langsung. Kita masih tunggu ketentuan lebih lanjut Saudi,” kata Eko dikutip dari Antara, Jumat (27/8/2021).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arab Saudi secara bertahap mulai menerima permintaan jamaah umrah dari luar negeri untuk mereka yang sudah divaksin dan pada Selasa (24/8), pemerintah setempat resmi memperbolehkan vaksin COVID-19 Sinovac dan Sinopharm bagi para calon jamaah.
Namun, menurut Konjen RI, penggunaan kedua vaksin tersebut harus sebagai suntikan penguat di antara empat vaksin lain yang lebih dulu diakui Arab Saudi, yakni buatan Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.
“Iya memang Sinovac dan Sinopharm sudah diakui Saudi tetapi harus booster satu di antara empat vaksin yang diakui Saudi,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk vaksin juga perlu pengaturan teknis seperti di mana dan kapan vaksin disuntikkan.
Dia pun menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada sinyal dari pihak Arab Saudi terkait apakah izin masuk bagi jamaah umrah asal Indonesia akan segera dibuka.
“Sampai sekarang belum. Semoga segera ada pengumuman itu,” tuturnya.
Editor: Bayu Septianto