tirto.id -
Dilansir dari Antara, kebijakan restriktif itu bertujuan untuk memerangi penyebaran virus Corona, menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Meski demikian, larangan itu tidak berlaku untuk warga negara AS yang sah dan anggota keluarga dekatnya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri AS Chad Wolf akan mengeluarkan pemberitahuan tersebut dalam 48 jam ke depan.
Pemberitahuan tersebut mewajibkan penumpang warga negara AS yang telah berada di negara negara wilayah Schengen untuk bepergian melalui bandara terpilih dengan alat penyaringan yang ditingkatkan.
Sebelumnya, Trump mengatakan Eropa menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona tipe baru, Covid-19, di Amerika Serikat.
Covid-19 telah menewaskan sedikitnya 37 orang dan menginfeksi 1.281 orang di Amerika Serikat.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana