tirto.id - Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi tak khawatir dengan dukungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kepada Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto sebagai capres 2019.
"Bukan hal yang baru … karena pemilu lalu juga KSPI ke Prabowo. Itu biasa saja dalam politik," kata Baidowi melalui pesan singkat, Rabu (2/5/2018).
Lagi pula, kata Baidowi, jumlah anggota KSPI yang mendeklarasikan dukungan ke Prabowo pada tahun ini jumlahnya lebih sedikit ketimbang saat Pilpres 2014 lalu.
"Tahun 2014 yang menghadiri deklrasi KSPI ke Prabowo jauh lebih besar tapi di pilpres kalah. Tahun ini, yang ikut deklarasi jumlahnya jauh berkurang, tinggal dibandingkan saja," kata Baidowi.
Pada Selasa (1/5/2018) kemarin, lebih kurang 10.000 anggota KSPI mendeklarasikan dukungan ke mantan Danjen Kopassus tersebut. Sementara, saat 2014, seperti yang dilansir situs resmi KSPI, dukungan untuk Prabowo diberikan oleh 100.000 anggota serikat buruh tersebut.
"Silakan saja menyatakan dukungan tapi jangan sampai memperalat kaum buruh apalagi mengklaim seluruh buruh," kata Baidowi.
Dalam kesempatan ini, Baidowi menekankan sejatinya Hari Buruh 1 Mei kemarin seharusnya digunakan untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Bukan untuk menyatakan dukungan politik kepada pihak tertentu.
"Sejatinya peringatan Hari Buruh digunakan untuk memperjuangkan hak-hak buruh, mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan buruh dari aspek ketenagakerjaan maupun pengupahan," kata Baidowi.
Ketua DPP KSPI Said Iqbal mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo, di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Prabowo turut hadir dalam deklarasi tersebut dan menandatangani kontrak tuntutan serikat buruh tersebut, sebagai berikut.
1. Meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta meningkatkan upah minimum dengan cara mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak yang menjadi dasar upah minimum, dari 60 KHL menjadi 84 KHL.
2. Revisi jaminan pensiun Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh, minimal 60 persen dari upah.
3. Menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan sistem asuransi yang adil bagi pekerja buruh, honorer, dan masyarakat yang kurang mampu.
4. Setop perbudakan modern berkedok outsourching, honorer dan perpanjangan.
5. Menciptakan lapangan pekerjaan dan mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA yang merugikan buruh Indonesia.
6. Mengangkat guru honorer dan tenaga honorer K2 menjadi ASN dan memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD, madrasah, dan yayasan.
7. Melaksanakan wajib belajar 12 tahun dan mengalokasikan APBN untuk anak pekerja buruh hingga perguruan tinggi secara gratis bagi yang berprestasi.
8. Menyediakan transportasi publik murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum. Dan menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online yang menjadi mitranya serta hak atas perjanjian kerja bersama.
9. Menyiapkan perumahan murah bagi pekerja buruh dan rakyat tidak mampu dengan uang muka nol persen.
10. Meningkatkan pendapatan pajak dan tax ratio melalui reformasi perpajakan yang berpihak kepada pekerja buruh dan rakyat tidak mampu. Serta menjadikan koperasi, BUMN dan BUMD sebagai sumber penguatan ekonomi nasional serta memastikan bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai kembali oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yuliana Ratnasari