Menuju konten utama

Warisan HAM Habibie: Timor Timur Merdeka Hingga Bebaskan Tapol Orba

Bacharuddin Jusuf Habibie mengeluarkan sejumlah aturan demokratis saat menjabat sebagai Presiden. Salah satunya melepaskan Timtim dari Indonesia.

Warisan HAM Habibie: Timor Timur Merdeka Hingga Bebaskan Tapol Orba
Ilustrasi Seri Wapres Soeharto BJ Habibie. tirto.id/Lugas

tirto.id - Bacharuddin Jusuf Habibie adalah manusia yang membikin pilihan-pilihan penting dalam situasi genting. Dengan status 'pengganti HM Soeharto' sebagai Presiden ke-3 Indonesia, ia punya tugas membalikkan 180 derajat arah politik Indonesia yang selama 32 tahun terakhir serba tertutup, anti-demokrasi, totaliter, dan abai terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Habibie berdiri di 'panggung' yang tidak dia rancang sendiri. Ia ada di arena yang telah disediakan aktor-aktor reformasi, demonstran, termasuk mereka yang mati diterjang peluru aparat.

Dalam buku yang ditulisnya sendiri, Detik-Detik yang Menentukan, Habibie mengatakan, "sejak menerima jabatan, saya senantiasa berusaha untuk melaksanakan demokratisasi, menegakkan supremasi hukum, menstabilkan perekonomian, dan promosi serta penghormatan hak-hak asasi manusia."

Dan dia melakukannya dengan baik, dengan mengeluarkan peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang seiring sejalan dengan semangat reformasi.

Salah satunya adalah peraturan yang memungkinkan berdirinya partai politik di luar tiga partai tradisional yang diizinkan hidup di era Orde Baru: Golkar, PDI, dan PPP.

Di era Habibie, yang menjabat 21 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999, terbit dua regulasi demokratis: UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik; dan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang pemilu. Dua peraturan ini yang memungkinkan Pemilu 1999 terselenggara, dengan jumlah peserta mencapai 48 partai.

Habibie mengatakan, "kesempatan harus diberikan kepada siapa saja untuk dapat mendirikan partai politik, asal tidak melanggar UUD 1945 dan memenuhi kriteria yang nanti disusun."

Dua UU ini memang sudah tidak berlaku seiring dengan terbitnya regulasi baru yang menggantikannya. Tetapi semangatnya tetap sama: Semua orang boleh membikin partai--dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, dan pemilu tidak lagi penuh manipulasi. Partai-partai kini bergantian memenangkan pemilu, tergantung dari seberapa mampu mereka memikat masyarakat.

Habibie juga memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya lewat serikat buruh. Buktinya, dia mencabut larangan pendirian serikat buruh independen dengan meratifikasi Konvensi ILO No.87 yang salah satu poinnya adalah "kebebasan berserikat", selain larangan kerja paksa dan diskriminasi dalam pengupahan berdasarkan gender.

Banyak serikat buruh berdiri setelahnya, termasuk pecahan SPSI, sebuah serikat buruh tunggal yang dibentuk untuk melayani pemerintahan Orde Baru.

Pers juga mulai bebas bersuara di era ini, ditandai dengan lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini, sampai sekarang, tidak pernah diotak-atik oleh siapa pun.

Adat dan paham tua lain yang coba dikikis Habibie adalah soal tahanan politik. Pada era Soeharto, tidak terhitung jumlah orang-orang yang ditahan karena menentang pemerintah.

Lantas Habibie membebaskan beberapa aktivis oposisi Soeharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Budiman Sudjatmiko, dan Muchtar Pakpahan. Sri Bintang dipenjara karena mengkritik Soeharto, sementara Muchtar dipenjara karena dianggap memicu kerusuhan di Medan, empat tahun sebelum Orde Baru jatuh.

Dalam program Mata Najwa 8 Februari 2014, Anwar Ibrahim, politikus Malaysia, bersaksi alasan Habibie membebaskan para tapol saat keduanya bersama selama sebulan di Jerman.

"Saya tanya apa yang mendorong Habibie membebaskan para tahanan politik. Dia jawab, 'ini soal hati nurani, pertanggungjawaban kepada Allah, '" kata Ibrahim.

"Ini bukan jawaban politisi," lanjut Ibrahim. "tapi manusia yang tersentuh nuraninya."

Kebijakan terhadap Papua juga mulai berubah di era Habibie, kata LSM HAM Imparsial. Salah satunya adalah menyerahkan urusan keamanan Papua ke Polri, bukan TNI. Dia juga yang mengatakan masalah Papua harus diselesaikan lewat diplomasi, bukan dengan kekerasan--kebijakan yang lantas diteruskan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, penggantinya yang terpilih tahun 1999.

"Kebijakan awal yang diambil oleh pemerintah Presiden B.J. Habibie terhadap Papua adalah menghapus kebijakan DOM pada bulan Oktober tahun 1998," catat M. Sofyan Pulungan dalam Jurnal Hukum & Pembangunan UI.

Selain tapol dan Papua, Habibie juga menaruh perhatian lebih terhadap etnis Tionghoa, yang selama era Orde Baru direpresi karena identitasnya dianggap 'non-pri'.

Dalam Implementasi Kebijakan Negara terhadap Etnis Tionghoa Pasca Orde Baru yang diterbitkan Pusat Penelitian Politik LIPI (2019), ada dua kebijakan positif yang dikeluarkan Habibie. Pertama, Inpres Nomor 26/1998 yang menghapus istilah pribumi dan non-pribumi; kedua, Inpres Nomor 4/1999 yang menghapus Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Referendum Timor Timur

Di antara semua itu, warisan penguatan HAM dari Habibie yang barangkali paling diingat adalah bagaimana ia menyetujui referendum Timor Timur. Habibie sendiri yang meminta referendum bagi Timor Timur ke PBB yang saat itu dipimpin Kofi Annan pada 27 Januari 1999.

Dalam bukunya, Habibie mengaku hendak sesegera mungkin menyelenggarakan referendum Timor Timur--yang lantas merdeka dan jadi negara berdaulat setelah bertahun-tahun di bawah kekuasaan Indonesia--agar presiden yang menggantikannya, tidak perlu pusing dibuatnya.

"Dengan demikian, siapa pun menjadi presiden dan wakil presiden nanti, dapat memberi perhatian penuh kepada... penyelesaian masalah politik, dan masalah ekonomi nasional."

José Manuel Ramos-Horta, mantan presiden Timor Leste sekaligus penerima hadiah Nobel Perdamaian tahun 1996, mengatakan kepada Deutsche Welle kalau saat ini Timor Leste, "sangat damai dan tidak ada kekerasan politik." Semua itu tidak mungkin terjadi seandainya Habibie tidak memutuskan referendum.

Habibie mengeluarkan banyak kebijakan penting dalam masa pemerintahanta yang hanya 1,5 tahun. Tak heran pegiat HAM Andreas Harsono mendaulat Habibie sebagai orang yang "memiliki visi besar bagi negaranya". Yaitu, "menjadi negara demokratis yang menghormati hak asasi manusia dan dapat bersinergi dengan komunitas dunia."

Saat reformasi berumur 21 tahun, Habibie meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019) pukul 18.03. Kepergiannya menyisakan pilu bagi masyarakat Indonesia. Visinya untuk pemajuan demokrasi dan HAM belum ditopang dukungan yang kuat dari pemerintahan setelahnya.

Baca juga artikel terkait BJ HABIBIE MENINGGAL atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Dieqy Hasbi Widhana