tirto.id - Presiden Joko Widodo menetapkan Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaksanakan tugas kepresidenan selama Jokowi melakukan kunjungan kerja keluar negeri dari 25 Juli hingga 29 Juli 2022. Hal ini tertuang dalam Keppres Nomor 14 tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden yang ditandatangani pada 25 Juli 2022.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” demikian bunyi diktum kesatu keputusan tersebut sebagaimana dikutip dari JDIH Setneg, Rabu (27/7/2022).
Maruf Amin diminta untuk berkonsultasi dengan Presiden Jokowi jika ingin membuat kebijakan baru yang bersifat segera. Selain itu, Maruf Amin juga harus melaporkan segala perkembangan dan tugas yang dilakukan setelah Presiden Jokowi kembali ke Indonesia.
Presiden Jokowi sendiri melakukan kunjungan kerja ke tiga negara di Asia Timur sejak 25 Juli 2022 siang. Pada 26 Juli 2022, Jokowi bertemu dengan Presiden Cina, Xi Jinping dan petinggi negara tirai bambu. Dalam pertemuan tersebut, kedua negara sepakat untuk mempererat hubungan kerja sama dan membahas sejumlah isu kawasan.
Kini, Jokowi sudah berada di Jepang untuk kunjungan kerja kedua. Ia tiba pada Rabu (27/7/2022) dini hari di Tokyo. Dalam kunjungan tersebut, Jokowi juga direncanakan akan membahas sejumlah penguatan kerja sama dengan Jepang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz