Menuju konten utama

WALHI Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Tangani Karhutla

Pengawasan terhadap lahan yang rawan terbakar perlu diperkuat, terutama area perkebunan dan konsesi perusahaan.

WALHI Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Tangani Karhutla
Personel Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin berusaha memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara Baru, Pemulutan, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Jumat (25/9/2026). Petugas gabungan dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin, Daops Sumatera XIII-Sarolangun, BPBD Kabupaten Ogan Ilir, Damkar, TNI, Polri serta dibantu dua helikopter water boombing Black Hawk VH-UHG dan Sikorsky Black Hawk N 360 UH milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus berupaya melakukan pemadaman kebakaran lahan yang terjadi sejak Jumat (25/9) dini hari tersebut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti pentingnya tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, menilai, penanganan karhutla tak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Pemerintah pusat, pemda, aparat penegak hukum, dan perusahaan pemegang konsesi dinilai perlu menjalankan kewajiban masing-masing untuk mencegah kebakaran dan menindak pelanggaran.

"Presiden perlu memastikan kementerian dan lembaga bekerja secara terpadu, menindaklanjuti laporan secara serius, serta menetapkan target pencegahan yang terukur," kata Umi, dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Umi, pengawasan terhadap lahan yang rawan terbakar perlu diperkuat, terutama area perkebunan dan konsesi perusahaan.

"Pengawasan seharusnya dilakukan secara berkala, terutama terhadap konsesi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi atau riwayat kebakaran," ujarnya.

Sebagai catatan, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas sejumlah instansi untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum terkait karhutla.

Berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan materi Inpres:

Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar berjalan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla.

Menteri Luar Negeri bertugas mengoordinasikan diplomasi dan hubungan luar negeri terkait persoalan karhutla.

Menteri Keuangan bersama Kepala Bappenas memberikan dukungan untuk menyinkronkan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla.

Kementerian yang menangani sektor pendidikan bertanggung jawab memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung meskipun berada di wilayah terdampak karhutla.

Menteri Kesehatan wajib menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang cepat bagi masyarakat di daerah terdampak.

Menteri Sosial bertanggung jawab memastikan terselenggaranya pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat terdampak.

Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman bertanggung jawab mengerahkan sumber daya manusia dan peralatan untuk penanggulangan karhutla.

Menteri Perhubungan diperintahkan memprioritaskan kemudahan layanan perizinan angkutan udara.

Menteri Komunikasi dan Digital wajib memantau pemberitaan di media massa agar informasi terkait karhutla tetap berimbang.

Menteri Pertanian bertugas mengawasi usaha pertanian dan memfasilitasi teknologi pembukaan lahan tanpa membakar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan bertugas mengintensifkan patroli Polisi Kehutanan serta mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan terkait sarana pencegahan karhutla.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Menteri Transmigrasi bertanggung jawab mendorong agar dana desa dapat diprioritaskan untuk penanganan karhutla.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional wajib mengidentifikasi lahan yang ditelantarkan meskipun telah memiliki izin usaha.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas bersama Menteri Keuangan bertugas menyelaraskan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla.

Menteri Badan Usaha Milik Negara bertugas menetapkan kebijakan agar BUMN turut mengalokasikan dana Bina Lingkungan atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk penanganan karhutla.

Sekretaris Kabinet bertugas mengawasi pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 serta mengoordinasikan laporan pelaksanaannya kepada Presiden.

Jaksa Agung bertanggung jawab mengoptimalkan penegakan hukum pidana terkait karhutla, termasuk mengupayakan tuntutan hukuman maksimal bagi para pelaku.

Panglima TNI mengerahkan personel TNI untuk membantu BNPB dalam pemadaman api dan patroli kawasan hutan.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengerahkan personel Polri untuk operasi pemadaman dan meningkatkan intensitas patroli wilayah.

BNPB bertanggung jawab menjalankan fungsi komando dan koordinasi, memberikan bantuan pendanaan, serta menyiagakan peralatan darat dan udara untuk daerah.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wajib secara proaktif memberikan informasi mengenai titik panas, sebaran asap, serta tren cuaca dan musim.

Kepala Badan Informasi Geospasial berkewajiban menyediakan dan memperbarui peta dasar serta peta tematik untuk mendukung operasi penanggulangan karhutla.

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional bertanggung jawab menyediakan data citra satelit untuk mendukung percepatan operasi penanggulangan karhutla.

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib memastikan kesiapsiagaan operasi pencarian dan pertolongan bagi masyarakat yang terjebak dalam keadaan darurat atau bahaya akibat asap dan api.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi bertugas melaksanakan intervensi modifikasi cuaca secara intensif di lokasi terdampak.

Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi dan wajib mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam APBD.

Sementara itu, bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing.

Baca juga artikel terkait KASUS KEBAKARAN HUTAN

tirto.id - Sosial Budaya
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher