Menuju konten utama

Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni Dukung Permendikbud PPKS

Sahroni menilai Permendikbud 30/2021 merupakan jawaban atas keresahan mahasiswa hingga dosen terkait maraknya kasus kekerasan seksual di kampus.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni Dukung Permendikbud PPKS
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Sahroni menilai permendikbud itu merupakan jawaban atas keresahan mahasiswa hingga dosen terkait maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hal itu juga menjadi jawaban atas ketiadaan hukum yang jelas terkait penanganan kekerasan seksual tersebut.

"Saya mendukung aturan ini karena memang dibutuhkan para korban untuk membela diri, jadi memang urgensinya sangat mendesak. Sebelum RUU PKS disahkan, Permen tersebut diharapkan bisa memberi perlindungan hukum yang dibutuhkan," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Dia mengatakan dukungannya tersebut terutama berdasarkan hasil survei Mendikbud Ristek pada 2019, kekerasan seksual di kampus ini terbanyak ketiga setelah di jalanan dan transportasi umum.

Sahroni juga menampik pandangan yang menyebut bahwa Permendikbud 30/2021 ini memiliki pasal yang terkesan melegalkan seks bebas.

Menurut dia, hal itu tidak tepat karena dalam aturan lanjutannya ada penjelasan tentang “tanpa persetujuan korban” dengan lebih merinci.

"Kalau yang dipermasalahkan terdapat frasa 'tanpa persetujuan korban', menurut saya hanya mispersepsi saja, karena kan selanjutnya ada penjelasan lebih rinci soal apa saja, persetujuan korban itu maksudnya," ujarnya.

Sahroni mengatakan persetujuan korban yang dimaksud adalah yang dianggap sah oleh hukum dan ada poin-poinnya. Menurut dia, frase “persetujuan” tersebut bisa tidak dianggap sah jika korban tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

Baca juga artikel terkait PERMENDIKBUD PPKS

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan