tirto.id - Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah, Ardito Wijaya dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mendatangi resepsi pernikahan. Seorang warga yang tak berkenan melaporkan Ardito.
"Ada seorang masyarakat pada 27 Juni 2021 melaporkan ke SPKT Polda Lampung. Laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan pemeirksaan saksi-saksi yang ada," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pandra Zahwani Arsyad kepada Tirto, Rabu (30/6/2021).
Pandra menjelaskan Ardito menghadiri acara resepsi pernikahan seorang kerabat di Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah pada 20 Juni 2021. Kemudian Ardito menyanggupi permintaan untuk bernyanyi di atas panggung acara.
Dalam sejumlah potongan video yang viral di media sosial, tampak Wakil Bupati Ardito sedang bernyanyi sambil berjoget di atas panggung. Dia yang mengenakan batik kuning dan peci itu tampak tidak menggunakan masker. Hal tersebut dibenarkan oleh Pandra.
"Tentunya melanggar prokes: adanya kerumunan orang dan joget tanpa jarak," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan sejumlah barang bukti melalui pemeriksaan saksi pelapor dan saksi-saksi yang berada saat kejadian.
"Dan nantinya akan dilanjutkan dengan gelar perkara," tukasnya.
Pandra mengimformasikan bahwa Provinsi Lampung sedang melaksanaan PPKM sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021, imbas dari melonjaknya angka kasus harian. Data yang dilansir Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Selasa (29/6), total kasus positif Covid-19 sebanyak 21.475 orang, bertambah 125 orang positif. Pasien selesai isolasi total 18.606 orang, bertambah 62 orang, dan pasien yang meninggal dunia bertambah sembilan orang total menjadi 1.178 orang.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri