Menuju konten utama

Viral Info Jalur Tikus di Medsos, Polisi Klaim Ketatkan Penjagaan

Polisi mengklaim telah melakukan penyekatan kendaraan secara berlapis saat merespons beredarnya informasi jalur tikus untuk pemudik di medsos.

Viral Info Jalur Tikus di Medsos, Polisi Klaim Ketatkan Penjagaan
Pemudik yang menggunakan sepeda motor memadati posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

tirto.id - Beredar informasi dalam grup Facebook perihal rute dan cara masyarakat jika ingin mudik tanpa perlu bertemu dengan aparat penjaga posko-posko pemantauan lalu lintas. Polisi merespons dengan mengklaim telah melakukan penyekatan kendaraan secara berlapis.

”Kami melaksanakan pola buka-tutup untuk mencegah kerumunan dan penyekatan berlapis untuk mencegah mereka yang tetap ingin mudik,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan ketika dihubungi wartawan, Selasa (11/5/2021).

Berdasarkan situasi lapangan, polisi kini memiliki 381 titik sekat yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali. Di pos-pos sekat, polisi menyiapkan masker dan swab antigen gratis bagi pengendara. Namun tetap saja banyak pengendara yang mengakali agar bisa tiba di kampung halaman.

Salah satu contoh informasi yang beredar di grup tersebut yakni: “Yang mau berkunjung (bukan mudik) keluarga di kampung halaman, lebih baik lewat jl Bojong Mangu, Serang Baru (Cikarang Selatan) - terusan Loji - Karawang, keluar di Kalimalang Teluk Jambe. Nyebrang kali Eretan perahu bayar 10 rb di Bojong Mangu. Bisa juga lewat kawasan GIIC Deltamas patokan PT. Hitachi belok kanan ada gang. Tanya2 sama warga nanti ada joki yg arahin ke eretan perahu Bojong Mangu.”

Tidak semua orang bisa diperkenankan melintas, karena dikhawatirkan mudik menjadi salah satu penyebab menularnya virus COVID-19. Maka pemerintah menerapkan aturan-aturan tertentu bagi publik yang nekat ingin kembali ke kampung.

Pos pemantauan di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pun akhirnya ditembus oleh ribuan pemotor. Mereka tak mau diputarbalikkan oleh petugas. Imbasnya, rombongan pengendara roda dua itu bisa melanjutkan perjalanan.

Padahal pemerintah telah menegaskan bahwa mudik di masa pandemi Corona bisa saja meningkatkan penyebaran virus tersebut. Pun ingin balik ke kampung, maka harus melengkapi persyaratan khusus. Pembatasan perjalanan mudik Lebaran 2021 terbagi dalam tiga periode, yang berlangsung sejak pekan keempat April hingga pekan ketiga Mei 2021.

Di tahap pertama, atau periode pra-larangan mudik lebaran pada 22 April-5 Mei, kegiatan perjalanan masih diperbolehkan, tapi dengan pengetatan mobilitas penduduk. Pengetatan dengan pemberlakuan syarat perjalanan berupa surat hasil tes negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Kemudian, tahap kedua adalah periode larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku selama 6-17 Mei. Selama periode ini, perjalanan hanya diizinkan bagi mereka yang memiliki kepentingan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan nonmudik tertentu. Pelaku perjalanan itu harus membawa surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang.

Tahap ketiga atau periode pascalarangan mudik berlangsung di 18-24 Mei. Di tahap ini, kembali diberlakukan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode pra-larangan mudik.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto