Menuju konten utama

UU P2SK Disahkan, OJK Bakal Awasi Perdagangan Kripto

Sri Mulyani mengatakan, OJK akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, transaksi kripto hingga koperasi.

UU P2SK Disahkan, OJK Bakal Awasi Perdagangan Kripto
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, FinTech, transaksi kripto hingga koperasi.

Tugas dan tanggung jawab OJK tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang baru saja disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

“Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam,” katanya dikutip Antara, Kamis (15/12/2022).

UU P2SK mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh.

Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.

Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, UU P2SK yang sekaligus mereformasi pasar modal, pasar uang, pasar valuta asing dan aset kripto ini turut memperkuat landasan hukum bagi Special Purpose Vehicle untuk mendorong penciptaan variasi instrumen pasar keuangan melalui sekuritisasi.

UU P2SK juga mengatur Pengelola Dana Perwalian atau Trustee untuk memberikan lebih banyak alternatif bagi pengelolaan aset dan kekayaan pelaku pasar.

Sementara terkait koperasi yang melaksanakan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, melalui UU P2SK maka perizinan, pengaturan dan pengawasannya dilakukan oleh juga OJK. Ketentuan tersebut akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Baca juga artikel terkait PASAR KRIPTO

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang