tirto.id - Polda Metro Jaya menegaskan tidak menoleransi aksi kekerasan maupun intimidasi terhadap aktivis mahasiswa. Untuk membongkar kasus pemukulan Koordinator BEM UI, penyidik kini mengandalkan laboratorium digital forensik guna menyusun reka waktu (timeline) peristiwa dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah mengolah rekaman kamera pengawas (CCTV).
"Saat sekarang masih proses analisa CCTV, ada penambahan beberapa CCTV. Tentunya kita menjamin pasti proses perkara ini. Semoga menemukan hasil yang signifikan dan segera mengungkap pelaku serta peristiwa kejadian-kejadian ini," kata Budi, Selasa (20/10/2026) dikutip dari ANTARA.
Budi bilang, penyidik tidak menemukan kendala berarti dalam proses penyelidikan. Namun, penanganan kasus memerlukan waktu untuk memastikan keakuratan data dan bukti teknis.
Menurut Budi, rekaman CCTV yang dikumpulkan saat ini tengah diolah oleh Laboratorium Digital Forensik guna menyusun reka waktu (timeline) peristiwa secara tepat.
"CCTV ini kan diolah melalui laboratorium digital forensik. Ada timeline yang harus kita lihat per jam, kita juga harus menyesuaikan apakah CCTV ini real time? Ini kan juga butuh waktu, berproses," jelasnya.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat memberikan ruang kepada tim penyelidik dan penyidik untuk bekerja secara maksimal mendalami keterangan para saksi, barang bukti, serta menunggu hasil pemeriksaan barang milik terduga pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
"Kami juga masih menunggu hasil dari Labfor terkait tentang barang terduga pelaku yang tertinggal. Kita akan sampaikan hasilnya nanti," tutur Budi.
Budi pun menegaskan pihak kepolisian tidak menoleransi aksi kekerasan maupun intimidasi yang menimpa aktivis mahasiswa.
"Kita sangat tidak menolerir kejadian yang menimpa aktivis ataupun salah satu BEM UI ini," ujar Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan berencana yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Masuk tirto.id

































