tirto.id - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dalam penyidikan perkara dugaan penipuan melalui aplikasi trading binary option Binomo, Rabu (23/2/2022).
"Hari Senin (21/2/2022) dan Selasa (22/2/2022) diperiksa saksi; Rabu akan diperiksa ahli," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari Antara, Rabu.
Sejumlah saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu yakni ahli terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Whisnu mengatakan penyidik telah menaikkan status perkara dugaan penipuan Binomo dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (18/2/2022). Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan kembali terhadap para korban.
"Kami mengeluarkan surat perintah penyidikan. Senin dilayangkan undangan untuk para korban diperiksa sebagai saksi," kata dia.
Dalam tahap penyelidikan, polisi memeriksa sembilan korban penipuan Binomo. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.
Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Indra Kesuma atau Indra Kenz (IK).
"Mudah-mudahan Kamis (24/2/2022), maksimal Jumat (28/2/2022) kami akan panggil IK sebagai saksi," tukasnya.
Selain pemeriksaan terhadap Indra Kenz, penyidikan juga akan memeriksa platform Binomo untuk mengetahui siapa yang mengoperasikannya.
"Karena yang mengetahui platform Binomo itu sendiri adalah Saudara IK, yang terlapor itu," ujarnya
Perkembangan penyidikan kasus Binomo akan disampaikan Jumat (28/2/2022) melalui Divisi Humas Polri.
Sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).