Menuju konten utama

Usai Diperiksa 10 Jam, Made Oka Masagung Akhirnya Ditahan KPK

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Made Oka Masagung akhirnya ditahan KPK.

Usai Diperiksa 10 Jam, Made Oka Masagung Akhirnya Ditahan KPK
Pengusaha Made Oka Masagung meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bos PT Delta Energy Made Oka Masagung, Rabu (4/4/2018). Setelah menjalani pemeriksaan, Made Oka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

"MOM ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Kav C-1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (5/4/2018).

Made Oka tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.19 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Ia meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 20.10 WIB.

Dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Oka tidak berbicara apapun setelah pemeriksaan. Kedatangannya guna memenuhi panggilan yang sebelumnya dilayangkan penyidik sebanyak dua kali. Namun, pengusaha yang dekat dengan Setya Novanto itu tidak hadir dengan alasan sakit.

Sebelumnya, kuasa hukum Made Oka memberikan lampiran Surat Keterangan Sakit tertanggal 28 Maret 2018. Pada surat itu menyatakan dokter pemeriksa Prof dr Jusuf Misbach dari RS PON menerangkan bahwa pasien perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu dari 28 Maret hingga 3 April 2018. Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Made Oka pada 4 April dan langsung menahannya usai diperiksa.

KPK juga telah menetapkan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga berperan sebagai perantara pemberi uang suap kepada anggota DPR. KPK menduga pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.

Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo. Terbaru, KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.

KPK menyangkakan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri