tirto.id - Kebijakan sistem ganjil genap (gage) hari ini, Jumat (3/1/2020) kembali diberlakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mengatakan kebijakan tersebut kembali diberlakukan setelah melihat banyaknya titik banjir di Ibu Kota yang telah surut.
"Diinformasikan untuk pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap hari ini diberlakukan," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).
Dalam kebijakan tersebut, berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB. Kemudian untuk jam malam, terjadi pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga membenarkan, Kamis (2/1/2020) peraturan ganjil genap ditiadakan. Sebab, hingga pagi ini masih terjadi banjir di sejumlah kawasan di DKI Jakarta.
"Betul [peraturan ganjil genap tidak ada karena masih banjir]. Banyak kawasan-kawasan yang masih tergenang dan belum bisa dilalui," kata Kadishub Syarif Liputo kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).
Ia mengatakan sementara waktu peraturan gage diliburkan untuk hari ini saja. Namun, untuk keesokan harinya, masih melihat kondisi di DKI Jakarta.
"Kami lihat situasi bencananya," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri