Tempat & Tanggal Lahir
Medan, Sumatera Utara, Indonesia, 1 Januari 1970
Karir
- Kepala Riset Biokimia PT. Amanah Semesta Alam
Detail Tokoh
Nama Muhammad Tamim Pardede akhir-akhir ini mencuat lantaran hal-hal kontroversial yang dilakukannya, salah satu yang paling mencolok adalah ketika ia membuat ujaran kebencian lewat sebuah video yang diunggah di media sosial. Dalam video itu, Tamim sempat mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo mendukung Komunis.
Pada 6 Juni 2017, Pardede ditangkap oleh Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada pukul 00.05 WIB di Perumahan Adiloka, Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Pardede diringkus aparat kepolisian lantaran menebar ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Tamim ditangkap karena mengunggah video bermuatan hate speech terkait pemerintah.
Nama Tamim Pardede langsung menghebohkan tanah air karena mendukung penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri. Bahkan, dia menantang Presiden Jokowi untuk melakukan tes DNA. Selain mengaku sebagai profesor dari LIPI, dia juga mengklaim sebagai Kepala Riset Biokimia PT Amanah Semesta Alam.
Melalui akun Youtube miliknya, Pardede dinilai menyebarkan konten video berbau SARA dan penghinaan terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dari tangannya, polisi mengamankan sebuah laptop dan ponsel.
Tamim Pardede sempat menjadi sorotan setelah mengaku mendapat gelar profesor dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Hal tersebut ditanggapi LIPI dengan bantahan melalui siaran pers dan menegaskan bahwa, Tamim Pardede bukan merupakan profesor riset dari LIPI dan lembaga ini tidak pernah mengukuhkan yang bersangkutan sebagai profesor riset.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia LIPI, Dr. Heru Santoso menegaskan, “Sekali lagi, setelah kami melakukan kroscek data kepegawaian, nama Tamim Pardede bukanlah sivitas LIPI dan tidak mendapatkan gelar profesor riset dari LIPI”. Oleh karena itu, pihak LIPI akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur untuk meluruskan pencatutan nama ini.
Atas perbuatannya, laki-laki kelahiran Medan tersebut dijerat dengan pelanggaran pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).