Tempat & Tanggal Lahir
1 Januari 1970
Karir
- Hakim PN Jakarta Pusat
Detail Tokoh
Syarifuddin Umar adalah seorang mantan hakim. Ia divonis empat tahun penjara dan denda dalam kasus suap dan denda 150 juta rupiah. Syarifuddin dianggap terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan terkait kepengurusan harta pailit PT SkyCamping Indonesia Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Syarifudin Umar.
Tindakan Syarifuddin yang tertangkap tangan petugas KPK saat menerima suap Rp 250 juta dari seorang kurator, Puguh Wirawan, terkait perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI) dinilai merupakan pukulan telak bagi pengadilan.
Majelis Hakim menilai Syarifuddin terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan keempat.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Syarifuddin dihukum 20 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan.