Menuju konten utama
Slobodan Praljak

Slobodan Praljak

Jenderal Kroasia

Tempat & Tanggal Lahir

2 Januari 1945

Karir

  • Jenderal Kroasia

Detail Tokoh

Slobodan Praljak adalah mantan jenderal tentara Kroasia yang terlibat kejahatan perang terhadap etnis Bosnia. Slobodan divonis bersalah pada 2013 atas kejatahannya terhadap warga muslim Bosnia selama Perang Kroasia-Bosnia periode 1992-1994.

Saat itu, Slobodan menjadi pejabat tinggi di Kementerian Pertahanan Kroasia dan terlibat dalam penyusunan strategi perang, termasuk merancang aksi pembantaian warga sipil Bosnia.

Hukuman yang diterimanya atas kejahatan itu adalah 20 tahun penjara. Namun, pada 30 November 2017, Slobodan mati akibat meminum racun. Kejadian itu dilakukannya di hadapan Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ITCY) di Den Haag, Belanda. Dalam kejadian tersebut, Slobodan sempat dilarikan ke rumah sakit namun nahas nyawanya tidak tertolong.

Selepas perang, Slobodan pernah menjadi pebisinis di bidang teknik, film, dan teater. Kemudian pada 5 APril 2004, dia menyerahkan ke otoritas Kroasia. Setelah itu, Slobodan dikirim ke tempat tahanan penjahat perang milik ITCY (Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia) untuk diadili.


Sumber data:

https://tirto.id/eks-jenderal-kroasia-pembantai-muslim-bosnia-bunuh-diri-minum-racun-cAVK

Tokoh Lainnya

Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Menteri Kementerian Pertahanan
Sandiaga Salahuddin Uno

Sandiaga Salahuddin Uno

Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo

Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Erick Thohir

Erick Thohir

Menteri Kementrian BUMN
Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Joko Widodo

Joko Widodo

Presiden RI
Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo

Anggota Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
Agus Harimurti Yudhoyono

Agus Harimurti Yudhoyono

Staff TNI Angkatan Darat
Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI
Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan