Menuju konten utama
Samadikun Hartono

Samadikun Hartono

Komisaris Utama Bank Modern (1989)

Tempat & Tanggal Lahir

Bone, 4 Mei 1948

Karir

  • CEO Modern Group
  • CEO Convenience store 7-Eleven
  • CEO Bisnis property grup Modern
  • CEO PT Modern Photo Film (PT. MPF) (1971)
  • Komisaris Utama Bank Modern (1989)

Pendidikan

  • S.L.T.A.

Detail Tokoh

Pada 23 Mei 2003, Majelis Kasasi menyatakan Samadikun Hartono bersalah dan divonis 4 tahun penjara. Samadikun terjerat kasus BLBI yang merugikan lebih dari 100 miliar keuangan negara.

Samadikun Hartono merupakan pemilik Modern Group. Perusahaan Samadikun ini meliputi distributor Fujifilm, pengembang properti Modernland, hingga perusahaan retail 7-Eleven.

Melalui Modern Group pula, Samadikun membangun komplek perumahan Modernland di Tangerang. Samadikun juga memiliki lapangan golf, tempat Nasrudin di tembak yang kemudian menyeret Antasari Ashar ke penjara. Lalu Rumah Sakit Mayapada yang dulunya bernama RS Honoris.

Selain pengembang, Samadikun juga berinvestasi bidang usaha dengan mendirikan Mal Metropolis. Di daerah Tangerang, nama Samadikun dijadikan nama jalan di perumahan tersebut. Bersama Otje Honoris, ayah Samadikun.

Di tahun 2003, sebelum palu persidangan diketuk, Samadikun seperti sudah mengetahui nasibnya bakal dipenjara. Pada 27 Maret 2003, Samadikun lari ke luar negeri dengan alasan sakit.

Padahal, enam hari sebelumnya, 21 Maret 2003, Kejaksaan Agung mengirim surat perpanjangan pencekalan Samadikun. Surat itu diteken Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Basrief Arief bernomor Kep.023/D/DSP.3/03/2003.

Waktu itu, kejaksaan mengeluarkan izin bagi Samadikun untuk berobat ke Rumah Sakit Shonan Kamakura di Jepang selama 14 hari. Dilansir dari majalah Tempo, menurut Basrief Arief, izin ini diberikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus dengan penjamin Nyonya Nelly Chandra, istri Samadikun. Selanjutnya, 1 April 2003, pihak imigrasi menerima surat izin berobat Samadikun dari Kejaksaan.

Hasilnya jelas, Samadikun tidak ada di rumahnya ketika akan dieksekusi. Begitu juga pemberian status DPO pada 21 Juli 2003 sudah percuma. Sebab, sejak 31 Maret 2003, Kedutaan Besar Jepang di Indonesia mengeluarkan visa Samadikun selama tiga bulan.

Kasus Samadikun bermula dari Modern Group. Modern Group bermula dari sebuah perusahaan distributor perlengkapan fotografi bernama PT Modern Photo Film Company (MPF) yang terbentuk 12 Mei 1971. Ho Tjek atau lebih dikenal dengan nama Otje Honoris (ayah Samadikun) bersama anak-anaknya menjadi distributor tunggal bagi semua produk Fujifilm Jepang di Indonesia. Bahkan, perusahaan ini berhasil memproduksi kamera pertama buatan Indonesia bermerek Fujica M-1.  


Setelah Otje meninggal pada tahun 1982, bisnis Modern Group diteruskan oleh keempat anaknya, yakni Luntungan Honoris, Sungkono Honoris, Samadikun Hartono, dan Siewie Honoris. Samadikun dipercaya memimpin bisnis keluarga ini. Mereka lalu mendirikan PT Inti Putra Modern sebagai perusahaan induk.


Modern Group kemudian merambah berbagai bisnis lain, mulai dari industri, perdagangan, properti, transportasi, keuangan, pariwisata, hingga jasa periklanan. Dihantam krisis moneter 1997, kelompok usaha ini terbelit utang.


Seperti banyak bank lain, Bank Modern pun tercekik masalah likuiditas. Bank Indonesia kemudian menggelontorkan dana talangan (BLBI) untuk menjaga likuiditas bank tersebut. Namun, sebagaimana dituduhkan jaksa, dana tersebut malah disalahgunakan Samadikun yang kala itu menjabat sebagai Komisaris Utama. BI Kemudian menutup Bank Modern pada tahun 1998.


Samadikun ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2003, sepeninggal Samadikun, Modern Group diteruskan saudara-saudaranya, bisnis Modern Group bergulat keluar dari jurang kebangkrutan.

Samadikun ditangkap di Shanghai, Cina pada April 2016. Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso menceritakan, Samadikun tertangkap berkat bantuan intelijen Cina. Bekas Gubernur Jakarta itu pada 7 April 2016 diundang ke Cina sebagai pembicara acara pertahanan. Saat itu dia mendapat informasi dari Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Cina tentang keberadaan Samadikun.

Rupanya sang taipan berencana menonton Formula 1 Shanghai, Cina, pada 17 April lalu. Selesai menonton, otoritas intelijen Cina segera menangkap Samadikun. Samadikun ditahan di rutan Salemba.

Tokoh Lainnya

Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Menteri Kementerian Pertahanan
Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI
Agus Harimurti Yudhoyono

Agus Harimurti Yudhoyono

Staff TNI Angkatan Darat
Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Joko Widodo

Joko Widodo

Presiden RI
Erick Thohir

Erick Thohir

Menteri Kementrian BUMN
Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan
Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo

Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Sandiaga Salahuddin Uno

Sandiaga Salahuddin Uno

Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo

Anggota Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar