Tempat & Tanggal Lahir
1 Januari 1970
Karir
- Mantan Pemimpin PT Gunung Agung
Detail Tokoh
Made Oka Masagung adalah mantan pemimpin PT Gunung Agung. Made Oka Masagung (MOM) merupakan satu dari dua tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus korupsi e-KTP yang diumumkan Ketua KPK Agus Rahardjo, pada Rabu 28 Februari 2018.
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.
Ia menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto. Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta US dollar dari Biomorf Mauritius dan 2 juta us dollar dari PT Delta Energy.
Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. KPK menyangkakan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.