Tempat & Tanggal Lahir
Sumatera Barat, Indonesia, 23 Mei 1962
Karir
- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Detail Tokoh
Effendi Muchtar adalah salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung tanggal 23 April 2018, Effendi didemosi dari PN Jaksel ke PN Jambi.
Laki-laki kelahiran Sumatera Barat, 23 Mei 1962 tersebut kini mengantongi pangkat IV/d dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.
Pada 11 April 2013, Effendi yang saat itu masih menjabat sebagai hakim senior di PN Jaksel, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
Perintah itu disampaikan dalam putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon kepada KPK selaku termohon, dengan nomor gugatan Praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini terkait penghentian penyidikan terkait peran Boediono dalam kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan pemberian bailout untuk Bank Century yang sudah menyeret Budi Mulya sebagai terpidana.
Hakim Effendi meminta KPK untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliawan D. Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian, dan atau kejaksaan, untuk dilanjutkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, hakim Effendi meminta KPK bersikap adil sebagai penegak hukum dan meminta KPK melanjutkan pemeriksaan dan penuntutan agar perkara Budi Mulia diproses secara tuntas.
Hakim Effendi juga menilai, KPK harus memproses nama-nama yang terdapat dalam dakwaan apapun risiko karena sebagai konsekuensi logis KPK kepada masyarakat bahwa dalam penindakan dilarang melanggar prinsip-prinsip dan asas-asas dalam teori hukum pidana.