Tempat & Tanggal Lahir
Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Indonesia, 22 Mei 1949
Karir
- Wakil Direktur LBH Yogyakarta (1981 - 1983)
- Direktur LBH Yogyakarta (1983 - 1989)
- Pengacara Human Right Watch divisi Asia, New York (1989 - 1991)
- Pendiri Artidjo Alkostar and Associates (1991 - 2000)
- Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana UII (1976 - 2016)
- Hakim Agung Mahkamah Agung RI (2000 - 2016)
- Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI (2014 - 2016)
- Dewan Pengawas KPK (2019)
Pendidikan
- Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, UII, Yogyakarta
- Master of Laws (LL.M), North Western University, Chicago
Detail Tokoh
Artidjo Alkostar adalah seorang hakim kenamaan di Indonesia. Pria bertitel Hakim Agung ini kerap mendapat sorotan atas keputusan dan pernyataan beda pendapatnya dalam banyak kasus besar. Saat ini Artidjo dipercaya menduduki posisi sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Indonesia sejak 2014.
Putra berdarah Madura ini lahir di Situbondo pada 22 Mei 1949. Hingga SMA, Artidjo mengenyam pendidikan di Asem Bagus, Situbondo. Setelah lulus pendidikan menengah atas, ia kemudian hijrah ke Yogyakarta untuk melanjutkan studinya.
Menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universtas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta adalah sebuah kebetulan bagi Artidjo. Berbekal ilmu eksakta ketika SMA dulu, Artidjo awalnya justru ingin masuk Fakultas Pertanian. Apa daya, kesempatan untuk mendaftar sudah ditutup. Artidjo lantas mendaftar Fakultas Hukum UII yang masih terdengar asing baginya. Tak disangka, ia rupanya betah mempelajari ilmu hukum.
Setelah berhasil menyandang gelar Sarjana Hukum dari UII pada 1976, Artidjo mantap menjadi dosen di almamaternya hingga saat ini. Ia mengisi mata kuliah Hukum Acara Pidana dan Etika Profesi, serta mata kuliah HAM untuk mahasiswa S2. Artidjo melakukan rutinitas mengajar setiap hari Sabtu sejak pagi hingga malam dan kembali ke Jakarta pada Senin pagi.
Selain aktif sebagai dosen, Artidjo juga pernah bergiat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Ia menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur sejak 1981 hingga 1983. Setelahnya, ia pun diangkat menjadi orang nomor satu di LBH Yogyakarta sampai dengan 1989.
Antara tahun 1989 dan 1991, Artidjo berangkat ke New York mengikuti pelatihan untuk pengacara mengenai HAM. Ia mengikuti bimbingan di Columbia University selama enam bulan. Berbarengan dengan itu, selama dua tahun Artidjo juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York.
Selepas itu, Artidjo pulang ke Indonesia dan mendirikan kantor hukum bernama Artidjo Alkostar and Associates. Bertahan hingga tahun 2000, ia pun harus menutup firma hukumnya. Pada tahun itu pula, ia ditunjuk oleh Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi Hakim Agung (MA) hingga saat ini.
Selama menggeluti dunia advokasi, penyandang gelar LL.M di bidang hukum internasional tentang HAM dari North Western University, Chicago ini telah terbiasa dengan ancaman. Ketika menjadi pembela kasus Santa Cruz di Dili pada 1992, ia pernah diintai oleh intel hingga diancam supir taksi. Tak hanya itu, sewaktu membela korban penembakan misterius muncul kabar bahwa ada tim yang sudah mengincar Artidjo. Ia akan ditembak ketika kembali ke Yogyakarta.
Ancaman juga datang ketika ia berbeda pendapat saat memutuskan perkara. Salah satunya, kala menjadi Hakim Agung yang menangani perkara korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto. Saat dua hakim lainnya menginginkan perkara tersebut dihentikan, Artidjo justru sebaliknya.
Perbedaan pendapat dengan hakim lainnya tidak terjadi sekali saja. Artidjo tercatat sebagai satu-satunya hakim yang memberikan opini berbeda saat memutus perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra. Ketika kedua koleganya setuju membebaskan terdakwa, Atidjo menolak kesepakatan itu. Ia bersikeras agar opini penolakannya masuk dalam putusan. Itu ia lakukan sebagai bentuk pertanggungjawabannya pada publik dan DPR.
Berkat putusan dan idealismenya, Artidjo Alkostar memiliki reputasi yang baik. Ia dikenal sebagai hakim yang jujur dan bersih. Pun namanya kembali terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi. Ia juga mengambil putusan vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malpraktik. Atas rekam jejaknya, Artidjo juga ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK atas vonis dua tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pada 21 Mei 2018, Artidjo pensiun dari profesinya sebagai hakim. Dengan begitu, sejak tanggal tersebut, dia tidak lagi memegang perkara. Namun, secara administrasi, Artidjo masih menjabat sebagai hakim hingga 1 Juni 2018. Adpun pergantian posisi Artidjo sebagai Ketua Muda Kamar Pidana diserahkan sepenuhnya kepada Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
Artidjo terpilih menjadi salah satu dari lima anggota Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Ia dilantik menjadi Dewan Pengawas KPK pada 20 Desember 2019.