Menuju konten utama
Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman

Napiter Indonesia (2004)

Tempat & Tanggal Lahir

5 Januari 1972

Karir

  • Pendiri Jamaah Anshar Daulah (JAD)
  • Napiter Indonesia (2004)

Detail Tokoh

Aman Abdurrahman atau yang sering juga disebut dengan Oman dikenal dengan sosoknya sebagai dalang dari teror bom di Thamrin dan dipandang sebagai pionir ISIS Indonesia. Oman seorang pendakwah seputar isu tauhid dan jihad yang mengagumi tokoh ideologi jihad Al Qaidah Abu Muhammad al-Maqdisi. Mulai tahun 2004, Oman mulai aktif berdakwah dalam kelompok Tauhid Wal Jihad. 

Pada tahun 2004, Oman dan sejumlah rekannya dalam kelompok Tauhid Wal Jihad divonis pidana penjara dalam kasus peledakan bom rakitan di rumah kontrakan Oman di kawasan Cimanggis. Oman dan rekannya kemudian mendekam di dalam penjara hingga tahun 2008. Di penjara, Oman aktif menerjemahkan buku dan tulisan karya Abu Muhammad al-Maqdisi, menyebarkannya di kalangan militan secara luas, hingga membuat dirinya terkenal.

Terkenal dan mendapatkan banyak panggilan untuk mengisi ceramah, Oman kemudian mengikuti pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh Besar, pada tahun 2010. Keterlibatan tersebut membuat Oman harus masuk penjara untuk kedua kalinya dan divonis kurungan selama 9 tahun. Karena aktivitasnya di dalam penjara yang mulai terpantau oleh kelompok ekstrem lainnya di Indonesia, Oman pun menjadi tokoh rujukan ideologi yang senantiasa diminta mengeluarkan fakta dan memberikan jawaban atas pertanyaan di antara para anggota kelompok ekstrem.

Oman juga dikenal sebagai pendiri organisasi Jamaah Anshar Daulah (JAD). Arah perjuangan organisasi seperti JAD dan JAT (Jamaah Ansharut Tauhid yang didirikan Abu Bakar Ba'asyir) sama dengan ISIS di Irak dan Suriah, yakni mendirikan negara Islam. JAT juga memiliki cabang organisasi yang dinamakan JAKDN (Jamaah Ansharu Daulah Khilafah Nusantara) yang dipimpin oleh Bahrun Naim yang bersama JAD, disinyalir berafiliasi dengan ISIS.

Pada 18 Mei 2018, dalam persidangan kasus serangan terorisme di Indonesia yang menjerat Oman, dia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Oman dianggap jaksa melanggar dua dakwaan primer, dan bersalah dalam kasus peledakan bom di Thamrin 2016, Kampung Melayu 2017, peledakan gereja di Samarinda, dan penusukan aparat di Markas Polda Sumatera Utara.

Adapun pasal yang dianggap dilanggar oleh Oman yaitu Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu dia juga disangka  dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dalam persidangna yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2018, Oman divonis hukuman mati. Majelis hakim menyatakan bahwa Oman terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rangkaian aksi teror sejak 2016 seperti bom Sarinah 2016, bom Kampung Melayu 2017, bom gereja Samarinda, hingga penusukan aparat di Markas Polda Sumut. Vonis tersebut sesuai dengan tuntuan jaksa penuntut umum pada sidang 18 Mei 2018.

Tokoh Lainnya

Joko Widodo

Joko Widodo

Presiden RI
Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo

Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo

Anggota Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
Agus Harimurti Yudhoyono

Agus Harimurti Yudhoyono

Staff TNI Angkatan Darat
Budi Karya Sumadi

Budi Karya Sumadi

Menteri Perhubungan
Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Prabowo Subianto Djojohadikusumo

Menteri Kementerian Pertahanan
Zulkifli Hasan

Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI
Erick Thohir

Erick Thohir

Menteri Kementrian BUMN
Sandiaga Salahuddin Uno

Sandiaga Salahuddin Uno

Menteri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif