tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 Tahap I telah ditutup pada pukul 15.00 WIB, Jumat (4/5/2018).
Kepala Subdit Pendaftaran Haji Kemenag, Noer Aliya Fitra menyatakan setelah masa pelunasan biaya haji 2018 Tahap I ditutup, masih tersisa 15.044 kuota haji.
Dari jumlah itu, terdapat 13.532 kuota bagi jemaah haji reguler. Sisanya, kuota 1.512 untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
"Jemaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap I berjumlah 188.956 atau 92.63 persen," kata Noer pada hari ini sebagaimana siaran resmi Kemenag.
Karena masih ada sisa kuota haji, maka Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan biaya haji reguler tahap II.
"Pelunasan BPIH Reguler tahap II pada 16 - 25 Mei mendatang," ujar Noer.
Dia menjelaskan pelunasan biaya haji reguler Tahap II tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
1. Mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap I
2. Berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah
3. Pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1
4. Pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
5. Cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019 sebanyak 5 persen
Data rilisan Kemenag mencatat Maluku menjadi provinsi dengan persentase pelunasan biaya haji terendah pada Tahap I, yaitu 88,63 persen. Dari 1.082 kuota, 959 calon jemaah sudah melunasi sehingga masih tersisa 123.
Sementara persentase pelunasan biaya haji tertinggi pada Tahap I adalah provinsi Bangka Belitung yang mencapai 98,57 persen. Dari 1.061 kuota, sudah terlunasi 1.049 orang sehingga hanya tersisa 12.
Provinsi dengan jumlah jemaah haji terbanyak yang sudah melakukan pelunasan pada Tahap I adalah Jawa Barat. Dari 38.567 kuota, sudah terlunasi 35.906 orang. Sementara yang kedua ialah Jawa Timur dengan jumlah calon jemaah yang melunasi biaya haji sebanyak 32.012 dari kuota 35.034.
“Jawa Tengah di urutan ketiga, dengan jumlah jemaah melunasi 29.148 orang dari 30.225 kuota,” kata Noer.
Berdasar Keputusan Menteri Agama Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 2018 mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000. Kuota tersebut terbagi untuk 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Adapun kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jemaah haji reguler dan 1.512 untuk TPHD.
Editor: Addi M Idhom