Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tepis Eksepsi Kuat Ma'ruf, Jaksa Yakin Dakwaan Disusun Cermat

Jaksa penuntut umum mengatakan dakwaan yang disusunnya telah sesuai KUHAP, karena itu eksepsi terdakwa diminta untuk dikesampingkan.

Tepis Eksepsi Kuat Ma'ruf, Jaksa Yakin Dakwaan Disusun Cermat
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Maruf berjalan memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf.

“Penuntut umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, yang memenuhi syarat formal dan materiel,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Jaksa tetap berpegang kepada surat dakwaan Kuat yang telah dibacakan pada Senin, 17 Oktober, serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum, tidak berdasarkan hukum dan patut dikesampingkan.

“Kami memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan putusan sebagai berikut,” sambung jaksa.

Permohonan jaksa antara lain menyatakan menolak nota keberatan terdakwa untuk keseluruhan; menyatakan surat dakwaan Kuat Ma’ruf telah disusun sebagaimana mestinya dengan ketentuan KUHAP maka surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

Berikutnya, menyatakan pemeriksaan perkara Kuat dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara; memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.

Sebelum menanggapi eksepsi, penasihat hukum Kuat membacakan eksepsi, mereka berpendapat jaksa penuntut umum memaksakan mengaitkannya dengan perbuatan terdakwa sebelum berada di Duren Tiga, yang sebenarnya tidak memenuhi unsur delik.

“Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar penasihat hukum. Ia meminta agar hakim memutuskan surat dakwaan terhadap Kuat batal demi hukum. Sidang selanjutnya ialah putusan sela terhadap Kuat Ma’ruf, dan akan berlangsung pada 26 Oktober 2022.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky