Menuju konten utama

Syarat Wajib Vaksin dan Antigen PCR Tak Berlaku di Pasar Rakyat

Situasi di pasar rakyat dianggap berbeda karena berada di ruang terbuka sehingga risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan dan mal.

Syarat Wajib Vaksin dan Antigen PCR Tak Berlaku di Pasar Rakyat
Ilustrasi Pasar Tradisional. Foto/Grab Indonesia

tirto.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, selama masa pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 untuk Pulau Jawa dan Bali dari 10-16 Agustus 2021 pusat perbelanjaan seperti mal diizinkan buka dengan syarat pengunjung dan karyawan sudah divaksinasi dua kali. Namun implementasi syarat wajib tersebut tidak dilakukan di pasar rakyat.

“Di pasar rakyat, syarat vaksinasi dan antigen dimungkinkan untuk tidak diterapkan. Hal ini dikarenakan pasar rakyat adalah tempat menjual barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, situasi di pasar rakyat berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal. Sebagian besar pasar rakyat berada di ruang terbuka dengan sistem sirkulasi udara alami yang risiko penularannya tidak setinggi area pusat perbelanjaan dan mal yang berada di ruang tertutup berpendingin udara,”kata dia, Kamis (12/8/2021).

Oke menjelaskan pemerintah hanya mengimbau agar implementasi protokol kesehatan di pasar rakyat untuk tetap dilakukan. Para pengunjung dan penjual di pasar rakyat wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.

“Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan dan menjaga kesehatan para pengunjung dan penjual. Kuncinya, penerapan prokes secara disiplin,” terang dia.

Meski demikian, lanjut Oke, pada beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga diberlakukan persyaratan khusus. Di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019, bagi para pengunjung beberapa fasilitas publik yang tertutup dan menggunakan pendingin udara (air conditioner/AC) juga harus menunjukkan bukti vaksin.

Oke berharap, setiap pihak yang terlibat dalam usaha di pusat perbelanjaan maupun pasar rakyat dapat terus menerapkan prokes dengan kesadaran yang tinggi.

“Dengan penerapan prokes, diharapkan penularan Covid-19 dapat dicegah, ekonomi rakyat berjalan, dan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat terpenuhi,” kata Oke.

Oke menyampaikan, Kemendag akan melakukan evaluasi dari pelaksanaan uji coba ini. “Hasil evaluasi dari uji coba ini nantinya akan menjadi dasar untuk mengambil kebijakan selanjutnya,” tandas dia.

Baca juga artikel terkait PASAR TRADISIONAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri