tirto.id - Corporate Communications Strategic Lion Grup Danang Mandala Prihantoro menjelaskan perusahaannya tengah bersiap untuk kembali beroperasi pada 10 Mei 2020. Agar operasional tetap aman, standar dan persyaratan khusus harus dipenuhi penumpang pesawat.
Aturan ini, kata Danang, mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, kriteria dan syarat calon penumpang yaitu, bagi persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta.
“Penumpang harus menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan," kata dia dalam.keterangan resmj yang diterima Tirto, Jumat (8/5/2020).
Danang juga menyebutkan syarat lainnya, seperti menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.
Selain itu penumpang juga wajib menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Udaha milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja, organisasi non-pemerintah, Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi, Kepala Kantor.
Sementara itu, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Menunjukkan identitas diri KTP serta melaporkan rencana perjalanan jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan.
“Ada juga persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, penumpang harus henunjukkan hasil negatif Covid-19,” kata dia.
Ia menambahkan, “Punya KTP, menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain, kemudian menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum.”
Lion juga mengeluarkan persyaratan bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah.
Syaratnya yaitu, menunjukkan hasil negatif Covid-19. Menunjukkan identitas diri, menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.
Kemudian penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah. Ada pula proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
“Calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri, termasuk menggunakan masker," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz