tirto.id - Syarat peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan STAN 2022 yang akan diadakan pada tanggal 30 Juni–5 Juli 2022 telah dirilis oleh laman resmi Instagram @pknstan.
SKD sendiri termasuk dalam rangkaian tahap Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN yang harus dilewati oleh semua peserta usai lolos seleksi administrasi.
Proses pelaksanaan SKD adalah dengan menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diberikan oleh BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Jenis materi tes yang diberikan pada CAT SKD STAN adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan sistem penilaian masing-masing.
Terkait pelaksanaan SKD STAN tersebut, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yakni terkait dengan vaksin Covid-19. Laman @pknstan melansir seperti berikut:
1. Peserta ujian SKD harus sudah mendapatkan vaksin lengkap 1 & 2 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin pada aplikasi pedulindungi. Apabila belum mendapatkan vaksin dihimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi covid-19
2. Peserta ujian SKD yang baru mendapatkan vaksin 1 kali ataupun belum pernah mendapatkan vaksin sama sekali harus menyerahkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan alasan belum vaksin serta membawa bukti swab antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam pada saat pelaksanaan ujian SKD.
Ralat Lokasi Pencantuman Alamat Ujian SKD Padang dan Sorong
Terkait pelaksanaan tes SKD STAN 2022 yang telah ditentukan lokasinya, ada dua lokasi tes yang ternyata mengalami ralat atau perubahan alamat yakni di wilayah SKD Padang dan SKD wilayah Sorong.
Hal itu telah diberitahukan kepada seluruh peserta tes SKD yang bertempat di wilayah tersebut.
Berikut ini ralat lokasi pencantuman alamat di wilayah Padang dan Sorong:
Padang
Lokasi tes sebelumnya: Unit Pelaksana Teknis UPT BKN Padang
Jl. Rokan No. 1a, Rimbo Kaluang Kec. Padang Bar, Kota Padang Sumatera Barat
Lokasi tes diubah menjadi: Unit Pelaksana Teknis UPT BKN Padang
Jl. Adinegoro No. 6 Batang Kabung Ganting, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar 25586
Sorong
Lokasi tes sebelumnya: Unit Pelaksana Teknis UPT BKN Sorong
Jl. Tongkol, Klamasen, Mariat, Sorong, Papua Barat 98416
Lokasi tes diubah menjadi: Unit Pelaksana Teknis UPT BKN Sorong
Jl. Klamono, Km 24. Perkantoran Bupati Sorong (Samping Dinas Sosial), Aimas. Kab. Sorong
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD STAN 2022
Peserta SKD selayaknya telah memahami perihal Nilai Ambang Batas atau Passing Grade yang ditetapkan untuk dapat lolos seleksi SPMB STAN 2022.
Dalam proses ujian yang berlangsung selama 100 menit, peserta harus menyelesaikan soal sebanyak 110 butir.
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta saat melakukan tes SKD.
Dari hasil nilai yang dicapai oleh seluruh peserta, dilakukan pemeringkatan untuk menentukan peserta dengan hasil terbaik dan lolos seleksi.
Untuk ambang batas nilai bagi peserta SKD yang mengikuti ujian Sekolah Kedinasan Tahun 2022, @bkngoidofficial melansir, sesuai Keputusan MenPAN RB No. 93 Tahun 2022 adalah seperti di bawah:
Passing Grade:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 156
- Total nilai : 301
- TWK: 65
- TIU : 56
- TKP: 156
- Total nilai: 281
- TWK: 30
- TIU: 35
- TKP: 45
- Total soal: 110
Sedangkan untuk sistem penilaian pada materi TKP, skala nilai yang diberikan adalah skala 1-5. Dengan demikian jika peserta mampu menjawab dengan benar seluruh soal SKD, maka total nilainya adalah 550.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Dhita Koesno