tirto.id - Dalam waktu dekat ini seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan. Beberapa syarat dan ketentuan mesti diperhatikan oleh para CPNS. Salah satu dokumen penting yang diperlukan adalah surat pernyataan siap mengabdi pada instansi yang dilamar.
Sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, surat pernyataan ini berisi bahwa pelamar siap untuk mengabdi dan bersedia tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama sepuluh tahun.
Surat ini juga berisi kesediaan bahwa jika pelamar yang dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), mengajukan pindah dalam 10 tahun awal masa jabatan, berarti pelamar dianggap mengundurkan diri.
Oleh karenanya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), melalui akun istagram resminya @bkngoidofficial, mengimbau bagi pelamar CPNS 2021 agar memilih instansi yang dilamar dengan penuh pertimbangan agar tak menyesal.
Surat keterangan ini berlaku untuk semua instansi yang membuka lowongan pada CPNS 2021 kali ini. Sedangkan, hingga saat ini, belum ada tanggal resmi CPNS 2021 dibuka.
Selain surat pernyataan siap mengabdi dan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun, dilansir dari portal resmi CPNS 2021 SSCASN, terdapat 7 dokumen wajib yang perlu diunggah nantinya, antara lain:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah dengan format jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
- File swafoto atau foto selfie memegang KTP dan Kartu Informasi Akun dengan format jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan KTP dengan format jpeg/jpg ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan surat lamaran dengan format PDF ukuran maksimal 300 Kb.
- Scan Ijazah dan/atau STR dengan format PDF ukuran maksimal 800 Kb.
- Scan transkrip nilai dengan format PDF ukuran maksimal 500 Kb.
- Scan dokumen pendukung lainnya dengan format PDF ukuran maksimal 300 Kb.
- Mendaftar akun SSCASN Pelamar membuka portal SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id:
- Pelamar membuat akun SSCASN dan mencetak Kartu Informasi Akun.
- Pelamar melakukan login ke SSCASN menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
- Pelamar melengkapi biodata dan ungga foto selfie atau swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
- Mendaftar Formasi melalui SSCASN:
- Pelamar memilih jenis seleksi dan formasi.
- Pelamar mengunggah dokumen-dokumen kelengkapan.
- Pelamar melakukan cek resume dan mengakhiri pendaftaran Pelamar mencetak kartu pendaftaran akun.
- Seleksi administrasi oleh panitia seleksi nasional (panselnas):
- Panitia melakukan verifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi.
- Bagi pelamar yang tidak lolos, dapat mengajukan sanggah.
- Panitia akan mengumumkan kembali hasil sanggah.
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi mencetak kartu ujian.
- Menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
- Pelamar melakukan ujian SKD berbasis komputer atau computer assisted test (CAT).
- Panitia mengumumkan hasil SKD.
- Bagi pelamar yang tidak lolos SKD, dapat mengajukan sanggah.
- Panitia akan mengumumkan kembali hasil sanggah.
- Pelamar yang lolos SKD melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Menjalani Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):
- Pelamar melakukan ujian SKB.
- Panitia mengumumkan hasil SKD.
- Bagi pelamar yang tidak lolos SKD, dapat mengajukan sanggah.
- Pengumuman kelulusan dan pemberkasan:
- Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB sebagai pengumuman akhir.
- Pelamar yang dinyatakan lolos melakukan pemberkasan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Nur Hidayah Perwitasari