tirto.id - Bulan Ramadhan 2025 dimulai pada 1 Maret 2025, berdasarkan sidang isbat yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sebagai respons terhadap datangnya bulan suci ini, beberapa pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tangerang, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur berbagai kegiatan selama Ramadhan.
Surat edaran tersebut mencakup pembatasan jam operasional tempat hiburan dan pariwisata, agar tidak mengganggu ketenangan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pemkot Tangerang mengimbau agar kegiatan hiburan dan pariwisata disesuaikan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya, serta tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga toleransi antarumat beragama, di antaranya rumah makan, kafe, dan restoran dapat beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan tirai tertutup. Sementara itu, jasa hiburan seperti karaoke, spa, dan sauna harus tutup selama Ramadan, dan rumah billiard dibatasi operasinya.
"Lalu, untuk jasa hiburan umum seperti karaoke, spa, massage dan sauna tutup selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan. Khusus untuk usaha rumah billiard jam operasinya dibatasi mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Setelah itu, tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB untuk berbuka puasa dan tarawih. Usaha dapat beroperasi kembali hingga pukul 23.00 WIB," ujar Boyke Aurif Hermawan selaku Kepala Disbudpar Kota Tangerang.
Pemkot Tangerang juga mengizinkan taman-taman kota untuk dikunjungi, memungkinkan masyarakat menghabiskan waktu positif sambil menunggu berbuka puasa. Boyke Urif Hermawan, berharap semua pihak mematuhi aturan ini agar ibadah Ramadhan berjalan lancar dan fasilitas publik tetap terjaga.
Aturan Tempat Hiburan dan Restoran Selama Ramadhan 2025 di Wilayah Tangerang
Pemkot Tangerang berharap dapat menjaga suasana Ramadhan yang khusyuk dan harmonis, sambil mendukung sektor pariwisata tetap berjalan dengan baik.
Dalam keterangan di website resminya, Pemkot Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengeluarkan aturan jam operasional rumah makan dan jasa hiburan umum dengan Surat Edaran Nomor 5167 Tahun 2025. Berikut informasi selengkapnya:
- Rumah Makan dan Sejenisnya: Pemilik rumah makan, cafe, restoran, dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB)
- Rumah Makan dan Sejenisnya: Pemilik rumah makan, cafe, restoran dan sejenisnya dapat melayani sahur dimulai pukul 02.00 WIB
- Usaha Rumah Billiard Dibatasi: Dapat beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB serta pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB. Adapun dari pukul 17.00 WIB sampai 21.00 WIB agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu buka Puasa dan Sholat Tarawih.
- Tempat Hiburan: Penutupan sementara jasa usaha hiburan Umum (karaoke, Sauna Spa dan massage) selama bulan Ramadhan dimulai dua hari sampai dengan dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Editor: Indyra Yasmin & Dipna Videlia Putsanra