Menuju konten utama

Sudah Diteken Jokowi, Kementerian PAN-RB akan Punya Wakil Menteri

Kursi Wakil Menteri PAN-RB terakhir kali dijabat Eko Prasojo di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sudah Diteken Jokowi, Kementerian PAN-RB akan Punya Wakil Menteri
Presiden Joko Widodo. foto/Laily Rachev/Biro Setpres

tirto.id - Presiden Joko Widodo melegalkan kursi wakil menteri di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal tersebut terungkap usai Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jokowi menandatangani aturan ini pada 19 Mei 2021 dan diundangkan pada 21 Mei 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut sebagaimana dinukil dari laman JDIH Setneg, Jumat (4/6/2021).

Dalam Perpres tersebut, wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden. Wakil menteri pun bertanggung jawab kepada menteri dan bertugas membantu tugas menteri PAN-RB yang kini dijabat Tjahjo Kumolo.

Secara spesifik, tugas wakil menteri adalah membantu perumusan dan/atau melaksanakan kebijakan Kementerian PAN-RB serta membantu dalam pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan madya atau eselon 1 di lingkungan Kemenpan-RB.

Secara tugas maupun struktur organisasi, Kemenpan-RB tidak mengalami perubahan atau tetap pada regulasi pendirian organisasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 47 tahun 2015. Struktur kemenpan-RB tetap terdiri atas sekretariat kementerian; deputi bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas, aparatur dan pengawasan; deputi bidang kelembagaan dan tata laksana; deputi bidang sumber daya manusia aparatur; deputi bidang pelayanan publik; staf ahli bidang politik dan hukum; staf ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah; staf ahli bidang administrasi negara; dan staf ahli bidang budaya kerja. KemenpanRB pun tetap memiliki inspektorat sebagai pengawas.

Kursi Wakil Menteri PAN-RB terakhir kali dijabat Eko Prasojo di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Eko Prasojo menjabat dari Oktober 2011 hingga Oktober 2014, saat itu Menteri PAN-RB dijabat Azwar Abubakar.

Penetapan kursi wakil menteri PAN-RB oleh Jokowi menambah deretan kementerian yang secara legal memiliki wakil menteri di era Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi sudah menerbitkan beleid yang mengakomodir kursi wakil menteri seperti di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pendidikan.

Selain itu, kabinet Indonesia Maju bentukan Jokowi-Maruf juga sudah mengangkat 14 pejabat wakil menteri di 13 kementerian yakni:

1. Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar,

2. Wakil Menteri Pertahanan Letjen M. Herindra,

3. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara,

4. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga,

5. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong,

6. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi,

7. Wakil Meteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo,

8. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid,

9. Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra,

10. Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury

11. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo,

12. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono,

13. Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi

14. Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej.

Baca juga artikel terkait KABINET INDONESIA MAJU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto