Menuju konten utama

Suap Anggota DPR Rp5 M, Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Samin Tan 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan atas suap Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih.

Suap Anggota DPR Rp5 M, Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (21/6/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT. Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Jaksa menilai Samin Tan bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih agar Eni membantu menyelesaikan masalah pemberhentian izin tambang oleh Kementerian ESDM di bawah pimpinan Ignatius Jonan.

"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (16/8/2021).

Tuntutan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Samin Tan dihukum denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah poin pemberat dan poin yang meringankan. Sebagai pertimbangan yang memberatkan, jaksa mengatakan perbuatan Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan Samin Tan tidak mengakui terus terang perbuatannya.

Sebagai pertimbangan meringankan, Samin Tan dinilai sopan dalam persidangan, dia pun belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan 1 orang istri dan 2 orang anak.

Samin adalah pemilik dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) yakni sebuah perusahaan holding yang bergerak di bidang pertambangan. PT Asmin Koalindo Tuhup adalah salah satu anak usaha perusahaan tersebut dan bekerja melakukan penambangan batubara Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

PT Asmin Koalindo Tuhup bekerja berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) atau coal contract of work (CCOW) dengan Departemen Pertambangan (kini bernama Kementerian ESDM). Dalam perjanjian itu, PT Asmin Koalindo Tuhup diperbolehkan bekerja di areal seluas 40 ribu hektare. Sebagai gambaran, luas Kota Depok hanya 20.030 hektare.

Namun, pada 19 Oktober 2017, terbit Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 yang intinya menghentikan perjanjian kerja sama antara dengan PT Asmin Koalindo Tuhup. Perusahaan itu dinilai telah melanggar perjanjian, yakni dengan menjaminkan surat kerja sama ke Standart Chartered Bank Singapura demi mendapat pinjaman sebesar 1 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp14,44 triliun jika menggunakan kurs hari ini.

"Pengakhiran (terminasi) PKP2B tersebut, berakibat PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil tambang batubaranya," kata Jaksa.

PT Asmin Koalindo Tuhup lantas menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta, dan dikabulkan. Namun Kementerian ESDM mengajukan banding dan kali ini hakim memenangkan Ignatius Jonan dkk. PT Asmin Koalindo Tuhup tidak terima dan mengajukan kasasi, tapi Mahkamah Agung tidak mengabulkan dan mengukuhkan kemenangan Kementerian ESDM.

Sementara proses sidang di PTUN berjalan, Samin Tan mengupayakan izin tambangnya lewat jalur belakang dengan menghubungi politikus Golkar Melchias Markus Mekeng. Mekeng kemudian mengenalkanya dengan Eni Maulani Saragih yang berasal dari Komisi VII yang mengurus tambang dan bermitra dengan Kementerian ESDM.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan, kemudian meminta dokumen kronologis masalah serta dokumen-dokumen pendukung. Permintaan ini langsung ditunaikan.

Tak butuh waktu lama, Eni langsung menjadwalkan pertemuan dengan Jonan. Di sana Jonan memberi saran agar gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup di PTUN tidak dihentikan, dan jika gugatan itu dikabulkan maka Jonan akan memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka perpanjangan izin ekspor yang sudah hampir mati dan izin pembelian bahan peledak untuk tambang.

Pada April 2018, PTUN memenangkan PT Asmin Koalindo Tuhup, tetapi Jonan membantah pernah memberikan janji kepada Eni. Namun, Samin Tan bersikeras meminta kerja sama dengan perusahaannya dikembalikan, Jonan lantas meminta surat pernyataan dari Standart Chartered Singapura bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup tidak menjaminkan perjanjan tersebut. Permintaan itu dikabulkan.

Singkat cerita, PT Asmin Koalindo Tuhup telah melakukan segala yang diminta Kementerian ESDM untuk membuktikan pihaknya tidak menjaminkan perjanjian kerja sama dengan Kementerian ESDM. Namun, Jonan bergeming dan hanya mengatakan akan mengonsultasikan masalah itu dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Merasa telah membantu memfasilitasi berbagai pertemuan dengan Ignatius Jonan, Eni menagih bayaran. Eni mendapat pembayaran pertamanya sebesar Rp1,2 miliar pada 3 Mei 2018 dan pembayaran kedua sebesar Rp2,8 miliar pada 17 Mei 2018. Uang itu diterima melalui staf pribadinya, Tahta Maharaya.

“Pak Samin, kemarin saya terima dari Mba Neni [Neni Afwani, Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup] 4M … terima kasih yg luar biasa ya …” demikian pesan WhatsApp Eni kepada Samin.

Sebulan berselang, Eni kembali mengontak Samin meminta tambahan. Uang itu akan digunakan untuk kepentingan suaminya dalam Pilkada Temanggung tahun 2018. Samin memenuhi permintaan itu dengan mengirim Rp1 miliar melalui Tahta Maharaya. Total Eni menerima Rp5 miliar dari Samin Tan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP IZIN TAMBANG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - News
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali