tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan pemaparan capres nomor urut 01 soal data lahan yang dimiliki Prabowo Subianto bukan bermaksud menyerang pribadi.
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto menegaskan Jokowi mengungkap data itu untuk menunjukkan perbedaan politik kebijakan pertanahan di pemerintahan saat ini dengan sebelumnya.
"Ketika Pak Jokowi menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah fakta, apa pun itu penggunaannya, Pak Prabowo yang memiliki. Sehingga hal itu bukan serangan personal. Itu gambaran tentang perbedaan politik pertanahan," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Dalam Debat Pilpres 2019 kedua, Jokowi menyebut, Prabowo memiliki lahan seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah. Saat mengungkap data itu, Jokowi menegaskan, “pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya.”
Jokowi menyatakan hal itu untuk menanggapi kritik Prabowo ke program pembagian konsesi lahan untuk masyarakat adat, petani dan nelayan. Menurut Prabowo, pembagian lahan seperti itu cuma bermanfaat untuk satu atau dua generasi. Prabowo menyebut, ia memiliki strategi berbeda dalam pemerataan kepemilikan lahan, yakni tanah harus dikuasai negara, sesuai pasal 33 UUD 1945.
Prabowo memang mengakui menguasai lahan luas di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah, tapi statusnya Hak Guna Usaha (HGU). Dia mengklaim siap mengembalikan tanah itu ke negara.
Konteks penyebutan data tanah milik Prabowo itu, menurut Hasto, menegaskan Jokowi bermaksud untuk menunjukkan bahwa politik kebijakan pertanahan saat ini lebih baik dari era sebelumnya.
Hasto menambahkan, meski Jokowi menolak pembagian lahan untuk segelintir orang, bukan berarti capres petahana itu menuntut Prabowo mengembalikan tanah kepada negara.
"Mau diserahkan atau tidak, itu kan tanggung jawab pribadi di situ. Tapi yang ingin ditunjukkan Pak Jokowi adalah bagaimana politik pertahanan itu berpihak kepada penjabaran nilai-nilai keadilan sosial. Tanah untuk rakyat," kata Hasto.
Wakil Ketua TKN Johnny G Plate juga menyampaikan kepemilikan tanah oleh Prabowo adalah sebuah paradoks. Sebab, kata dia, di satu sisi Prabowo ingin memajukan ekonomi seperti Jokowi, namun saat ini masih menguasai ratusan ribu hektar lahan.
"Prabowo tidak menggambarkan keberpihakannya kepada rakyat. Dia hanya menterjemahkan Pasal 33 UUD 1945," ucap Plate.
Plate tidak peduli apakah lahan itu kini dimanfaatkan masyarakat atau tidak. Yang paling penting, tanah itu masih dikuasai oleh perusahaan milik Prabowo. Apolagi, kabar itu masih simpang siur. “Yang benar yang mana kita tidak tahu," kata Plate.
Pernyataan Jokowi dinilai kubu Prabowo menyerang pribadi capres nomor urut 02 itu. Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) pun melaporkan Jokowi ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengklaim sebagian lahan di Aceh Tengah yang dikuasai oleh Prabowo kini dimanfaatkan masyarakat, termasuk sejumlah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom